Transaksi Narkoba Jenis Pil Ekstasi, Sepasang Sejoli Unit Reskrim Polsek Medan Timur

LASSERNEWS.COM - Medan, Sepasang sejoli M.Amin ( 30 ) warga Tanjung Morawa B, belakang pajak Inpres, Kabupaten Deli Serdang ditangkap bersama seorang teman wanitanya Tria Utami (28) warga Jalan Sei Padang, Komplek Alam Jaya Hause, Kecamatan Medan Baru, keduanya ditangkap petugas tim opsnal unit Reskrim Polsek Medan Timur, Minggu (8/3/2020) sekira pukul O2.15 Wib dinihari.

Keduanya ditangkap disaat akan bertransaksi narkoba jenis pil ekstasi merk alien warna biru, sebanyak 26 butir. 

Penangkapan keduanya berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki - laki dan seorang perempuan sedang melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi.

Seperti diinformasikan Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur, Kompol M.Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu A.L.P. Tambunan, kepada JournalisNews menjelaskan berawal adanya laporan dari masyarakat, petugas tim opsnal unit Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Aldres Tambunan  dengan didampingi Panit I dan personil melakukan pengintaian disekitar lokasi transaksi narkoba sesuai informasi yang diterima.

Lanjutnya, selang dalam beberapa saat, kedua tersangka tampak sedang berdiri di pinggir jalan, selanjutnya keduanya di tangkap dan di lakukan pemeriksaan badan, dari tangan  tersangka amin ditemukan 26 butir pil ekstasi warna biru. Petugas juga berhasil menyita 
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 2202 ABI.

"Interogasi awal, tersangka Tria Utami mengaku bahwa pil ekstasi itu didapat dari M. Amin dan akan di jual kembali pada orang lain berinisial NZ yang memesan pil ekstasi seharga Rp 180.000 / butir. Dan kedua tersangka mengaku terus terang mendapatkan barang narkoba tersebut dari bandar berinisial H (DPO) warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang," kata Kanit Reskrim Aldres Tambunan.

"Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan kita jerat dengan undang - undang pasal 114 sub pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkortika. Dan keduanya sudah kita jebloskan ke rumah tahan polisi Polsek Medan Timur," tutup iptu A.L.P. Tambunan.

(IS).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama