Pencuri HP Vivo Ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia

LASSERNEWS.COM - Medan, Pada hari Minggu tanggal 08 September 2019 sekira pukul 18.00 Wib, Pelapor An. Gosmatua Harianja telah menjadi korban pencurian 1 (satu) buah HP Merek VIVO Y71 yang terjadi di Jl. Kapten Muslim kel. Dwikora kec. Medan Helvetia .

Tindak pidana pencurian 1 (satu) buah HP yg di alami oleh korban An. Gosmatua Harianja yg dilakukan pelaku An. Syukur Rahmad Giawa tepatnya di Jl. Kapten Muslim Gg. Sepakat No. 24 Kel. Dwikora kec. Medan helvetia.

Dalam release dijelaskan bahwa, Pada saat kejadian Korban mencas HP miliknya dikamarnya dan kemudian Korban tertidur dan Pelaku mencuri HP milik korban merek VIVO Y71 sehingga korban merasa keberatan dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Helvetia yang ditaksir seharga Rp. 2.500.000.

Lalu oleh tim pengasus Polsek Helvetia melakukan penangkapan Tersangka Syukur Rahmad Giawa (21) warga Jl. Piring No. 9 Ayahanda Medan, Minggu (08/9/2019) sekira pkl 18.00 Wib diketahui keberadaan pelaku di  Jl. Kapten Muslim Gg. Sepakat No. 24 Kel. Dwikora.

Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia IPTU SUYANTO USMAN, SH. langsung melakukan pengejaran dan penangkapan dan membawah tersangka beserta barang bukti ke komando.

Barang Bukti berupa 1 unit sp. Motor hondan Sonic hitam / merah BK 2088 AHZ dan 1 unit hp.android merek Vivo Y71 diamankan, Terhadap Tsk di kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Thn penjara. (Dimasak)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama