LASSERNEWS.COM - Medan, Tingkah laku oknumanggota Dewan DPRD Padang Sidempuan yang baru saja dilantik beberapa Minggu lalu ini tidak pantas ditiru. Pasalnya, anggota DPRD Kota Padang Sidempuan berinisial FH (23) terancam melepas jabatannya sebagai anggota dewan terhormat akibat kebiasaannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
FH diketahui merupakan kader dari Partai Hanura ini harus berurusan dengan hukum setelah diketahui positif menggunakan Narkiba dan membawa alat hisap shabu di Bandara Kualanamu Medan saat hendak berangkat pulang ke Padang Sidempuan, Selasa (3/9/2019).
Saat itu petugas sedang melakukan body search di SCP Sentral keberangkatan terhadap seorang calon penumpang pesawat Wings Air IW.1216 dari KNO - P. Sidempuan an FH. Pada saat dilakukan pemeriksaan penumpang tersebut terlihat grogi, tangannya gemetar sehingga petugas mencurigai dan melakukan introgasi terhadap FH.
Kepada petugas, Wakil Rakyat yang baru dilantik itu mengaku baru saja pulang dugem di salah satu tempat hiburan malam Jetpline di Medan.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa oleh FH melalui alat X Ray ditemukan barang yang mencurigakan dan ketika dilakukan pemeriksaan manual dengan cara membuka koper itu dan petugas menemukan satu buah dompet berisikan dua set alat isap sabu (bong) dan tiga buah mancis gas yang dipergunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang diduga digunakan oleh FH di lokasi hiburan malam Jetplin Medan pada Senin (2/9/2019) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kemudian Padal Obvit Polres Deli Serdang melaporkan kejadian tersebut ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang dan langsung menyerahkan tersangka ke Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut. Kemudian FH diboyong ke Ditres. Narkoba Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan.
Sementara, ketika dikonfirmasi wartawan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Via telpon seluler, Kombes Pol Drs Hendrik Marpaung menjelaskan bahwasanya hasil Test urine, FH Positif menggunakan Narkoba.
"Iya bang, waktu anggota saya check urinenya memang positif, namun barang bukti yang ada hanya bonk (alat hisap sabu) jadi tidak dapat dilakukan penahanan," bilang Hendrik. (Isma)
Posting Komentar