LASSERNEWS.COM - Medan, Diduga seorang pelaku dari hasil tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam UU pidana 363 dibekuk tim pengasus Polsek Medan Helvetia.bedasarkan NO LP/397/VI/2019/SU/Polrestabes mdn/Sek Medan Helvetia.
Rabu(17/7/2019).
Kapolsek Medan Helvetia melalui panit Reskrim iptu Sahri Sebayang SH menyatakan ada pun kejadian 363 tersebut identitas pelaku yakni Jerico S(30thn)adalah resedivis dari bulan februari yang sudah 1,5thn warga jln PT zaitun Toba permai suka Dono kec,Sunggal kab,Deli Serdang.
Dijelaskan iptu Sahri kronologis kejadian berdasarkan pengakuan korban bahwa pada hari Rabu tgl 10 Juni 2019 sekitar pukul 08.00wib korban bersama aidi yang bekerja sebagai tukang sapu di kantor.kemudian korban menyuruh aidi agar membuka pintu kantor dan setelah di buka aidi pintu pertama dan kedua sudah rusak namun gemboknyabmasih bagus.
Selanjutnya aidi memberitahukan kepada korban bahwa pintu kaca yang berada di dalam sudah terbuka dan diganjal pakai kursi.kemudian korban menyuruh aidi untuk mengecek pintu atas,dilihat ternyata pintu atas terbuka juga lalu aidi turun.
Korban melihat bahwa laptop yang berada di meja Maria karyawan kantor sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban bersama aidi mengecek berkas yang ada di dalam berangkas apakah ada yang hilang yang di letakan di laci.meja Bu ros karyawan kantor.setelah di bongkar paksa berangkas tersebut ternyata isi berangkas tidak ada yang hilang.atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit laptop merk Lenovo tipe ideaped 320 141 SK warna hitam dan ditaksir sekira Rp;8.000.000 (Delapan juta rupiah).
Korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan helvetia ujar iptu sahri.sementara untuk kronologis penangkapanya di katakan panit iptu Sahri Sebayang SH menjelaskan bahwasanya pada hari Senin(15/7/2019) sekira pukul 05.30 wib.
Tim pengasus Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rian Permana Sik.MM mendapatkan informasi keberadaan pelaku 365 bongkar kantor notaris sebelum nya Rabu 10 Juli 2019 sekira pukul 08.00wib diduga pelaku yakni sahat martua Sihombing alias Adhe pelajaran diamankan terlebih dahulu dan berdasarkan keterangan pelaku bahwa mereka melakukan pencurian tersebut bersama 2 (dua) orang lain nya yakni Jerico S dan U.C.senin (15/7)sekira pukul 05.40 wib.
Oleh tim pengasus Polsek Medan Helvetia mendapatkan informasi keberadaan Jerico Situmeang dan langsung melakukan pengejaran kelokasi dimana pelaku bersembunyi tepat nya di tanah garapan desa sukadono.kec,Sunggal dikosan marga sihombing.pukul 06.30wib pelaku berhasil diamankan oleh tim pengasus Polsek Medan Helvetia.pukul 07.00wib tim pengasus Polsek Medan Helvetia membawa tersangka ke TKP untuk menunjukan lokasi yang menjadi sasaran ny.pada pukul 08.00wib pelaku di bawa untuk menunjukan pelaku 480 dimana pelaku menjual laptop hasil curian tersebut.
Namun pada saat menunjukan,pelaku 480 tersebut pelaku mencoba melarikan diri sehingga tim pengasus Polsek Medan Helvetia melakukan tembakan peringatan sebanyak 3x ke udara namun tidak di indah kan pelaku sehingga personil Polsek Medan Helvetia melakukan tindakan tegas terukur.srlanjut nya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna pengobatan dan di boyong ke Mako untuk di serahkan ke penyidik ungkap iptu Sahri.
Sedangkan pelaku lain nya yakni U.C masih dalam Lidik dan penadah laptop juga dalam Lidik petugas.adapun modus operandi dengan cara merusak atau mencongkel pintu kantor dengan barang bukti yang diamankan 2(dua)unit Hp merk Samsung J2 dan plito 3(tiga)lembar kain horden.1(satu)buah kotak laptop merk Lenovo.terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara tutup iptu Sahri Sebayang SH.(Ismal).
Posting Komentar