AJH Tanggapi Makanan Cepat Saji tidak Memiliki Tanggal Kadaluarsa

LASSRRNEWS.COM - Medan, Akhir – akhir ini penjajakan makanan siap saji telah banyak menghiasi di pinggiran jalan Kota Medan. Namun, bagaimana bila makanan cepat saji tersebut tidak terjamin ke amanannya alias trrkait kadaluarsa ?

Ada yang menarik, dengan banyaknya penjajakan makanan kuliner siap saji di jalan Kota Medan, justru menjadi suatu peningkatan berwira usaha bagi para pelaku usaha. sehingga tingkat penggangguran semakin berkurang.

Namun hal ini seringkali di anggap sepele oleh kalangan masyarakat, hingga banyak di jumpai bahwa makanan siap saji ini rusak, atau sudah tidak terjamin lagi ke sterilannya seperti, nilai giji yang terkandung, perubahan rasa, hingga dapat menyebabkan sakit perut.

Seperti Toko Roti Aroma di jalan Medan- amplas yang baru – baru ini diduga kedapatan menjual produk olahan industri rumahan jenis Bika Ambon yang sudah berjamur. alhasil masyarakatlah yang menjadi korban hingga merugi.

"Saya jelas merasa dirugikan. lantaran saya yang memakan kue tersebut. padahal, kue tersebut di bawa calon adik ipar saya dalam acara lamarannya.kalau seperti ini adik saya jadi merasa malu dengan keluarga saya" jelas IS warga Kota Medan yang juga calon abang ipar RD kepada wartawan, Jumat, (5/7).

Terkait adanya makanan siap saji yang tidak ada tanggal kadaluarsanya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Hukum (DPP AJH), Dofu Gaho ketika diminta tanggapannya, Sabtu, (6/7). sangat menyesali, sampai saat ini masih ditemukan adanya makanan cepat saji atau siap saji yang tidak miliki masa kadaluarsa, padahal jelas makanan siap saji ini harus jelas mencantumkan tanggal kadaluarsa dan komposisi bahan makanan yang mudab di mengerti masyarakat.

"kita sangat menyayangkan masih adanya pelaku usaha yang nakal, yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dan komposisi bahan makanan di label kotak kemasan. kalau ini masih terjadi, tidak menutup kemungkinan masyarakatlah yang banyak dirugikan" jelas Dofu.

Dofu menilai bahwa Dinas Kesehatan Kota Medan dan Badan Pengawasan Obat – Obatan dan Makanan Kota Medan (BPOM) jangan hanya duduk manis di kursi jabatannya, harusnya Dinkes dan BPOM mengawasi dengan banyaknya pera penjajakan makanan siap saji di Kota Medan yang tidak ada mencantumkan masa kadaluarsanya. kalau seperti ini terus menerus, selain menyalahi Undang – undang, banyak masyarakat yang di rugikan.

"Dinkes Kota Medan dan BPOM Kota Medan harusnya mengawasi, agar kejadian ini teratasi. jangan hanya dusuk manis saja di kursi jabatannya. selain menyalahi aturan jelas merugikan masyarakat. jangan tunggu ada laporan baru Dinkes dan BPOM itu turun" tegas Dofu.(26/Rel)

Sumber, Analisa One

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama