RDP Komisi A DPRD Sumut, Sumandi : Putusan MA Inkrah Permasalahan Pasar Timah Jangan di Politisasi

LASSERNEWS.COM - Medan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara,  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan Kota Medan, PD.Pasar Kota Medan, Pihak Pengembang Pasar Timah. RDP membahas Pasar Timah berakhir ricuh, Senin (12/3/2019).

Belum diketok tanda dimulai RDP, salah seorang dari peserta RDP Nasib mewakili nPemko Medan mempertanyakan kepada pimpinan sidang dengan mengatakan pertemuan ini apakah merupakan Rapat Kerja atau Rapat Dengar Pendapat, Lalu oleh Sekretaris Komisi A DPRD Sumut kembali bertanya apa bedanya Rapat Kerja dengan RDP dua duanya dewan memiliki kewenangan.

"Kalau Presiden ambil alih suatu kewenangan bisa tidak," Tanya HM Hanafiah Harap, Lalu oleh Nasib menjawab bapak bukan Presiden hanya legislatif. Lalu oleh Brilian Mokhtar agak nada tinggi mengatakan tunjukkan kepada saya, peraturan yang mana tidak ada kewenangan DPRD Sumut dalam membahas Pasar Timah.

Amatan wartawan diruang Komisi A DPRD Sumut situasi sempat gaduh karena terjadi perbedaan pendapat dengan saling menunjukkan kewenangan, berhenti kegaduhan ketika Nasib minta untuk tidak mengikuti RDP lalu oleh pemimpin sidang mempersilahkan keluar.

Usai keadaan kembali normal, oleh HM. Hanafiah Harahap membuka RDP dengan mengetok palu yang selanjutkan pemimpin sidang menyerahkan kepada Brilian Moktar untuk melanjutkan pembahasan pasar timah.

Adapun tujuan RDP ini yakni untuk menegakan hukum, kami permasalahan di pasar timah belum tersentuh, untuk itu kepada kita semua diminta pendapat, kata Brilian Moktar.

" Silahkan kerjakan pasar timah selagi tidak melanggar surat wali kota Medan, Kajian Amdalnya, Ijin Prinsipnya semua harus lengkap sewa 4 meter kepada PJKA bangun 6 m ini kan merupakan pelanggaran,"kata Brilian Moktar.

Ketika menyingung perjanjian kontrak antara pengembang dengan PJKA, didalam kontrak tertulis lebar 4 meter tetapi yang dibangun lebar 6 meter, Terjadi kegaduhan yang kedua ketika pihak Pengembang Sumandi Wijaya mendadak minta interupsi, Permasalahan pasar timah sudah skup Nasional, Presiden, KPK RI, Obudsman, Komnas HAM, Kejagung dan Dirkrimsus Polri telah turun melakukan investigasi, Namun hasil yang temukan tidak sesuai yang dilaporkan.

Sepatutnya pembahasan RDP di Komisi A DPRD Sumut jangan di Politisasi, yang terkesannya mencari cari kesalahan, jikalau itu terjadi maka masyarakat khusus pedagang yang dirugikan, Faktanya ada oknum di Pasar Timah tersebut melakukan kutipan yang tidak jelas artinya ada yang mencari - cari keuntungan – keuntungan illegal dengan dalih untuk berperkara.

Spontanitas Sumandi kecewa dan meminta kepada anggota dewan yang mulia itu untuk menunjukkan data bukan opini, sebentar juga anggota dewan sekarang ini mau di demisionerkan maka dari dari perbuatlah untuk rakyat bukan kepentingan.

Saudara bicara tanpa data kata Sumandi, saya serahkan bukti putusan pengadilan mau perijinan lainnya, bicara menegakkan haraus sesuai dengan fakta dan data yang ada.

Semua mekanisme yang ditempuh sudah sesuai prosedur hukum, dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pedagang bukan pihak yang berkompeten atau yang berkapasitas melakukan gugatan.

Jadi permasalahan disitu, Apakah kondisi Esisting Pasar Timah saat ini sudah sesuai hukum, Pertanyaan berikutnya apakah mendirikan kios diatas parit (Drainase) diperbolehkan tidak bertentangan dengan perda, Tanya Sumandi penuh keheranan???

Sebenarnya pak Zhulmi Eldin (plt walikota Medan saat itu)adalah pengagas revitalisasi pasar Timah yg pertama diIndonesia(2013) baru diikuti oleh president Jokowi(2015). Revitalisasi Pasar Timah dengan maksud menata kembali, dan hal itu mengacu pada visi misi pemerintahan Jokowi, Kondisi pasar timah sekarang yang  menuju pasar modern, dengan itu pedagang tradisoional mampu bersaing dengan pasar modern yang mempunyai modal yang lebih besar.

Untuk itu Sumandi menghimbau, semua surat keputusan yang ditanda tangani Pemko Medan sudah sesuai dengan mekanisme hukum dan konsideran - konsideranya atau pertimbangan -pertimbangan hukum, Untuk itu diharapkan pedagang dengan kesadaran sendiri segera merelokasi ketempat penampung sementara.

Ditambahkan Sumandi,Pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Telegram dari KapolRI Nomor : STR/915/XI/2014, Surat Telegram dari Kapolda Sumut Nomor : STR/515/XI/2015, Surat Telegram dari Kapolda Sumut Nomor : STR/77/VIII/2018 untuk mendukung program pemko Medan, khususnya program president Jokowi.

Sumandi berharap jangan dibenturkan antara rakyat (Pedagang) dengan Pemerintah Kota Medan, Seyogianya anggota dewan menjembatani hal hal yang tidak dipahami oleh pedagang dalam rangka revitalisasi Pasar Timah. (Rel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama