LASSERNEWS.COM - Medan, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs Agus Andrianto akan membersihkan seluruh anggotanya dari segala pelanggaran tindak pidana. Setiap personel yang terbukti terlibat kejahatan akan di proses hukum dan diberi sanksi internal Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak terkecuali, anggota Polres Langkat, Bripka KA (34). Jika terbukti terlibat dalam jaringan pengedar narkotiba jenis shabu-shabu, warga Dusun Pasar Lintang, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat ini akan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
"Anggota yang terlibat narkotika dan perbuatan pidana, ya disikat," tegas jenderal bintang dua kepada sejumlah awak media, Kamis (27/09/2018).
Kapoldasu mengatakan, tidak pernah pandang bulu dalam menegakkan hukum, terlebih kepada anggota kepolisian di Sumut.
Sebelum melakukan tindakan ke luar, terlebih dahulu harus dilakukan di dalam terhadap anggota. Setelah menjalani proses peradilan umum dan dinyatakan bersalah sesuai bukti yang di temukan, bisa saja Bripka KA diberi sanksi PTDH.
Sebelumnya, anggota Polres Langkat Bripka KA (34) di amankan oleh tim Opsnal Resnarkoba Polres Langkat karena tersandung kasus narkotika jenis shabu-shabu. Selain KA, seorang pria bernama Dede Suhendry alias Dede (29), warga Jalan Hang Tuah Benteng, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, sudah terlebih dahulu diamankan dikarenakan diduga menggunakan, menyimpan, menguasai dan memiliki shabu, Kamis (20/09/2018) lalu.
Dari tangan tersangka petugas berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisi shabu berat bruto 0,24 gram serta 1 unit sepeda motor matic nomor polisi BK 2960 PAT.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari Bripka KA, Karena itu, tim melakukan pengembangan dengan mencari tersangka KA sampai akhirnya pada Jumat, (21/09/2018), oknum polisi itu datang menghadap Kasat Narkoba Polres Langkat. Dia tidak bisa menghindar, karena dari hasil pemeriksaan petugas, Dede mengaku menerima shabu dari Bripka KA sebanyak 2 kali.
Pelaku mengakui, berhasil menjual shabu itu kepada pembeli dengan harga Rp 150.000., dan uang dari hasil penjualan itu diserahkannya langsung kepada Bripka KA. Sedangkan yang kedua, karena pembeli tidak kunjung datang, shabu tersebut di kembalikan kepada Bripka KA. Saat akan menemui Bripka KA, Dede tertangkap. Sedangkan Bripka KA mengaku kenal dengan Dede dan mengaku ada memberikan shabu kepadanya.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Dedi Indriyanto, membenarkan adanya oknum Polres Langkat yang tersandung kasus narkotika jenis shabu.
"Benar, saat ini yang bersangkutan sedang dalam diproses. Coba konfirmasi ke Kasubbaghumas saja ya," ujarnya, mengaku dirinya sedang dalam perjalanan menuju Tanah Air, usai menunaikan Rukun Islam ke 5 di Tanah Suci Mekkah. (Red)
Tidak terkecuali, anggota Polres Langkat, Bripka KA (34). Jika terbukti terlibat dalam jaringan pengedar narkotiba jenis shabu-shabu, warga Dusun Pasar Lintang, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat ini akan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
"Anggota yang terlibat narkotika dan perbuatan pidana, ya disikat," tegas jenderal bintang dua kepada sejumlah awak media, Kamis (27/09/2018).
Kapoldasu mengatakan, tidak pernah pandang bulu dalam menegakkan hukum, terlebih kepada anggota kepolisian di Sumut.
Sebelum melakukan tindakan ke luar, terlebih dahulu harus dilakukan di dalam terhadap anggota. Setelah menjalani proses peradilan umum dan dinyatakan bersalah sesuai bukti yang di temukan, bisa saja Bripka KA diberi sanksi PTDH.
Sebelumnya, anggota Polres Langkat Bripka KA (34) di amankan oleh tim Opsnal Resnarkoba Polres Langkat karena tersandung kasus narkotika jenis shabu-shabu. Selain KA, seorang pria bernama Dede Suhendry alias Dede (29), warga Jalan Hang Tuah Benteng, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, sudah terlebih dahulu diamankan dikarenakan diduga menggunakan, menyimpan, menguasai dan memiliki shabu, Kamis (20/09/2018) lalu.
Dari tangan tersangka petugas berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisi shabu berat bruto 0,24 gram serta 1 unit sepeda motor matic nomor polisi BK 2960 PAT.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari Bripka KA, Karena itu, tim melakukan pengembangan dengan mencari tersangka KA sampai akhirnya pada Jumat, (21/09/2018), oknum polisi itu datang menghadap Kasat Narkoba Polres Langkat. Dia tidak bisa menghindar, karena dari hasil pemeriksaan petugas, Dede mengaku menerima shabu dari Bripka KA sebanyak 2 kali.
Pelaku mengakui, berhasil menjual shabu itu kepada pembeli dengan harga Rp 150.000., dan uang dari hasil penjualan itu diserahkannya langsung kepada Bripka KA. Sedangkan yang kedua, karena pembeli tidak kunjung datang, shabu tersebut di kembalikan kepada Bripka KA. Saat akan menemui Bripka KA, Dede tertangkap. Sedangkan Bripka KA mengaku kenal dengan Dede dan mengaku ada memberikan shabu kepadanya.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Dedi Indriyanto, membenarkan adanya oknum Polres Langkat yang tersandung kasus narkotika jenis shabu.
"Benar, saat ini yang bersangkutan sedang dalam diproses. Coba konfirmasi ke Kasubbaghumas saja ya," ujarnya, mengaku dirinya sedang dalam perjalanan menuju Tanah Air, usai menunaikan Rukun Islam ke 5 di Tanah Suci Mekkah. (Red)
Posting Komentar