LASSERNEWS.COM - Medan,Videokan Aiptu PE bermarga T saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, pasangan suami istri (Pasutri) diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Pasutri tersebut yakni, Arindi alias Burnong (40) dan istrinya, Lusi Susanti (32) mereka diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat berada di dalam rumahnya di Jalan Denai, Gang Mesjid, No.14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai pada, Senin (3/9/2018) sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan perekam video Aiptu PE itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahaya Priambodo, SIK.
Saat dikonfirmasi wartawan dan mengatakan bahwa pihaknya meringkus teman Aiptu PE bermmarg T dari rummhnya Jalan Denai, Gang Mesjid No.14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai.
"Kita ringkus teman yang mem-vidieokan Aiptu Tarigan di rumahnya, sejak video itu viral. Keduanya yang kita tangkap adalah suami istri dan merupakan bandar narkoba," sebut, Raphael.
Sewaktu disergap di rumahnya, Sambung AKBP Raphael, kedua pasutri itu sempat akan melarikan diri. Berunung petugas berhasil mengejar dan meringkus keduanya.
"Setelah kedua pasutri diamankan, kemudian kita megeledah rumah tersangka dan di dalam rumahnya kita temukan tas/dompet berisi barang bukti narkoba sebanyak 3 ons, 2 buah timbangan elektrik, serta uang tunai Rp 38 juta," ungkapnya.
Dikatakannya bahwa saat ini Sat Res Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan serta proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang merupakan bandar narkoba di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Denai.
"Kita sudah lakukan test urin juga terhadap keduanya dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Kedua pasutri itu adalah bandarnya disitu," bebernya. (Ir.Robertus)
Pasutri tersebut yakni, Arindi alias Burnong (40) dan istrinya, Lusi Susanti (32) mereka diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat berada di dalam rumahnya di Jalan Denai, Gang Mesjid, No.14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai pada, Senin (3/9/2018) sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan perekam video Aiptu PE itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahaya Priambodo, SIK.
Saat dikonfirmasi wartawan dan mengatakan bahwa pihaknya meringkus teman Aiptu PE bermmarg T dari rummhnya Jalan Denai, Gang Mesjid No.14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai.
"Kita ringkus teman yang mem-vidieokan Aiptu Tarigan di rumahnya, sejak video itu viral. Keduanya yang kita tangkap adalah suami istri dan merupakan bandar narkoba," sebut, Raphael.
Sewaktu disergap di rumahnya, Sambung AKBP Raphael, kedua pasutri itu sempat akan melarikan diri. Berunung petugas berhasil mengejar dan meringkus keduanya.
"Setelah kedua pasutri diamankan, kemudian kita megeledah rumah tersangka dan di dalam rumahnya kita temukan tas/dompet berisi barang bukti narkoba sebanyak 3 ons, 2 buah timbangan elektrik, serta uang tunai Rp 38 juta," ungkapnya.
Dikatakannya bahwa saat ini Sat Res Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan serta proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang merupakan bandar narkoba di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Denai.
"Kita sudah lakukan test urin juga terhadap keduanya dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Kedua pasutri itu adalah bandarnya disitu," bebernya. (Ir.Robertus)
Posting Komentar