Joko Pelaku Pencuri Toko Supermarket Ditangkap Polisi

LASSERNEWS.COM - Medan, Polres Pelabuhan Belawan baru-baru ini Pelaku berhasil mengamankan seorang Pencuri toko Alfamidi  di Jln. Stasiun Lingkungan 21 Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan, Minggu (5/8/2018) sekitar pkl 03.50 Wib.

Pelaku pencurian yang diamankan ini bernama Joko Muliono Alias Joko (38) warga Jln TM. Pahlawan / lorong Supir Lingkungan 29 Kel. Belawan I  Kec.Medan Belawan.

Kabag Ren Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Edi Supriyanto SH kepada wartawan menyebutkan, penangkapan tersangka ini atas tindak lanjut dari laporan Winnerson Sihite (23) Kepala Karyawan Toko Alfamidi cabang Belawan warga Jln Sisingamangaraja No. 12 Kel.Sumbul Pegagan Julu 1 Kec. Sumbul Pegagan Kab. Dairi, yang tertuang dalam Laporan Polisi, Nomor : LP / 117 / VIII / 2018 / SU / PEL / Sekta-Belawan tanggal 05 Agustus 2018.

Kompol Edy juga menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal hari Minggu tanggal 05 Juli 2018 sekira pukul  02.40.Wib. Pelapor datang Polsek Belawan melaporkan tentang terjadinya  pencurian di toko Alfamidi di Jln. Stasiun Lingkungan 21 Kel. Belawan I  Kec. Medan Belawan.

Barang bukti yang di sita.

Dari laporan tersebut Unit Opsnal Polsek Belawan yang dipimpin Panit 4 Ipda ST Sibuea dan piket Reskrim Polsek Belawan meluncur ke TKP guna melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya Tim Opsnal mengendus keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan tersangka An Joko Muliono yang masih berada disekitar TKP. Kemudian Team memboyong tersangka beserta barang bukti ke Polsek Belawan untuk dilakukan pemeriksaan dan introgasi.

"Dari hasil introgasi tersangka mengakui telah melakukan  pencurian didalam toko Alfamidi, dan masuk lewat belakang toko dengan membobol asbes toko. Tersangka juga mengaku melakukan aksinya tidak sendirian namun bersama temannya An. Indra (35), Penduduk Jln Selebes Kampung Salam gang 17 Belawan, yang kini masuk dalam DPO". Tambah Kompol Edy

"Kini tersangka beserta barang bukti 1 pasang sandal jepit milik tersangka, 1 buah topi warnah merah milik tsk, 1 buah masker milik tsk, dan uang sebesar RP. 70.000, diamankan di Polsek Belawan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan salah seorang teman tersangka masih dalam pengejaran petugas", tandas Kompol Edy. (red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama