LASSERNEWS.COM - Stabat, Berdasarkan putusan PN Stabat dan Pengadilan Tinggi Medan yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht) yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti berupa Ganja dan sabu dari sebanyak 176 perkara dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
Seperti yang disampaikan Andrew Maulia Sembiring SH Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Langkat,saat melaksanakan pemusnahan,
Berdasarkan putusan PN Stabat Pengadilan tinggi Medan yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht)yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti berupa Ganja ,sabu sebanyak 176 perkara dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kajari Langkat Rabu (29/08/2018) Stabat disaksikan Sopan Girsang Panitra PN Stabat,Nurmayanti kepala seksi keparmasian dan kesehatan tradisional,Andi Safrizal staf keparmasian ,Kompol.H.Edi Yanto kasi pemberantasan BNN Langkat,AKP.M.Yunus Tarigan Kasat Narkoba Polres Langkat,Faiz Ahmed Illovi,SH,MH Kasi Pidum Kejari Langkat.(AR.Limbong)
Posting Komentar