LASSERNEWS.COM - Medan, Walaupun petugas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Dinas Penataan Ruang Kota Medan sudah memberikan peringatan agar pemilik bangunan kos-kosan di Jalan Pertahanan Patumbak, Lingkungan IV, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas segera mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), namun pemilik bangunan kos-kosan itu tetap tetap membandel dengan tidak mengindahkan himbauan tersebut.
Amatan dilapangan, Sabtu (14/7) siang, sepertinya kedatangan petugas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Dinas Penataan Ruang Kota Medan pada Selasa (10/7) lalu, saat memberikan peringatan untuk segera melakukan pengurusan SIMB, namun pemilik bangunan kos-kosan itu tidak juga diindahkan peringatan tersebut.
Seorang pria separuh baya yang mengaku sebagai penjaga bangunan kos-kosan tersebut kepada wartawan mengatakan SIMB bangunan kos-kosan ini sedang dalam pengurusan. "SIMB bangunan kos-kosan ini sedang diurus oleh pemiliknya," kata seorang pria separuh baya yang mengaku sebagai penjaga bangunan kos-kosan tersebut.
Ketika ditanya wartawan kembali, seharusnya peroses pengerjaan pembangunan tempat kos-kosan itu tidak diperbolehkan sebelum memiliki SIMB. "Kalau mengenai hal itu saya tidak mengetahuinya," ketusnya.
Sambung penjaga bangunan itu lagi, pemilik bangunan kos-kosan ini bermarga SM yang merupakan warga Peatang Siantar. "Recananya pemilik bangunan kos-kosan ini mau ke Medan tapi batal karena sakit," sebutnya.
Sampai saat ini bangunan kos-kosan yang berlantai dua yang berdiri tepat di samping Polsek Patumbak tersebut tetap saja melakukan pengerjaan dan tidak himbauan dari petugas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Dinas Penataan Ruang Kota Medan.
Warga yang bermukim disekitar bangunan kos-kosan berharap adanya tindakan tegas dari petugas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Dinas Penataan Ruang Kota Medan karena bangunan kos-kosan di duga berdiri tidak memiliki SIMB. "Jika belum memiliki SIMB lebih baik petugas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Dinas Penataan Ruang Kota Medan menstanvaskan atau membongkar bangunan kos-kosan itu, supaya ada efek jera bagi pemilik bangunan untuk segera melakukan pengurusan terhadap SIMB-nya," ucap warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya.
Terpisah, ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kadis PKPPR Kota Medan, Sampurno Pohan, Minggu (15/7), melalui pesan WhatsApp belum ada jawaban, hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, Sekertaris Kelurahan Timbang Deli (Seklur) di Jalan Balai Desa, Samsul Rangkuti mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak ada menerima laporan dari pemilik bangunan yang berada di Jalan Pertahanan Patummbak, Lingkungan IV, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas tersebut.
"Sampai saa ini kami belum ada menerima laporan mengenai pembangunan tersebut," ketus Samsul Rangkuti.
Lalu, Seklur tersebut mengarahkan agar rekan - rekan wartawan untuk menanyakannya langsung ke pihak Kasi Trantib Kecamatan Medan Amplas yang berada di Kanor Camat Medan Amplas di Jalan Garu III.(ir.Robertus)
Posting Komentar