LASSERNEWS.COM - JAKARTA, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pandangan pemerintah tentang ambang batas partai pengajukan calon presiden atau presidential threshold dan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Penjelasan ini berkaitan dengan isi Rancangan Undang-undang Pemilu atau RUU Pemilu yang diusulkan pemerintah.
Tjahjo mengatakan presidential threshold dalam RUU Pemilu saat ini sama dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ambang batas dalam UU ini, partai politik harus memiliki 20 kursi DPR RI atau 25 persen suara nasional.
Menurut Tjahjo, presidential threshold ini tidak bertentangan dengan konstitusi. "Presidential threshold ini memastikan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden yang akan terpilih telah memiliki dukungan minimum partai politik atau gabungan partai politik di parlemen," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.
Selain itu, presidential threshold juga mendorong peningkatan kualitas pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tjahjo mengatakan, pemerintah dapat mempertimbangkan pemikiran bahwa presidential threshold hanya mensyaratkan perolehan minimal 25 persen suara nasional pada pemilu sebelumnya. Hal ini bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Artinya, tidak lagi mensyaratkan perolehan kursi di DPR.
"Karena 20 persen perolehan suara belum tentu setara dengan 25 persen kursi. Artinya, 12 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 seluruhnya dapat membentuk gabungan partai politik untuk mengusung calon pasangan presiden dan wakil presiden. Ini termasuk partai yang ikut pemilu lalu tapi tidak dapat alokasi Kursi DPR RI," kata Tjahjo.
Parliamentary threshold
Sementara itu, mengenai ambang batas parlemen, pemerintah berpandangan secara prinsip, parliamentary threshold ada peningkatan dari 3,5 persen. Parliamentary threshold di DPR RI ini juga tidak bertentangan dengan konstitusi. Tjahjo mengatakan parliamentary threshold sejalan dengan upaya membangun sistem multipartai sederhana.
"Parliamentary threshold bertujuan menciptakan sistem parlemen yang efektif dan pelembagaan sistem perwakilan. Ini sebagai upaya, komitmen politik bersama membangun sistem pemerintahan presidensiil," kata Tjahjo.
Sampai saat ini, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu masih menggodok lima isu krusial dalam RUU Pemilu. Lima isu krusial itu adalah ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, sistem pemilu, alokasi kursi perdaerah pemilihan, dan konversi suara menjadi kursi.
Sumber, Pikiran Rakyat Oleh: Arie C. Meliala
Posting Komentar