LASSERNEWS.COM - Nias Utara, Sejumlah awak media yang bertugas di Kab. Nias Utara mengeluh susahnya mendapatkan informasi terkait program dan kegiatan di Lingkup Pemkab Nias Utara, hal ini disebabkan kurangnya informasi/ pemberitahuan dari Bagian Humas dan Keprotokolan Kab. Nias Utara kepada insan Pers.
Selain itu, Fasilitasi temu Pers dengan Pemerintah daerah dari bulan Januari hingga Juni 2018 sama sekali belum ada, padahal para awak media mengharapkan hal ini untuk mendapatkan informasi secara mendetail atas pencapaian dan bahkan program yang akan dilaksanakan Pemkab Nias Utara TA 2018 agar diketahui masyarakat luas melalui pemberitaan media Cetak, Online dan Elektronik.
Selama ini kegiatan dan program yang dilakukan Pemerintah mulai dari kegiatan Bupati, OPD hingga di Pemerintahan tingkat kecamatan jarang diketuhui insan Pers. 1 sampai 2 hari setelah trlaksananya kegiatan dilingkup Pemkab Nias Utara baru diketahui masyarakat dan Insan Pers, itupun melalui akun Facebook Bagian Humas Nias Utara. Dengan demikian tidak salah kalau kita vonis bahwa Bagian Humas dan Keprotokolan Kab. Nias Utara adalah "Wartawan Facebook Pemkab Nias Utara. Ucap salah seorang Wartawan kepada HarianDeteksi.com di Lotu (30/6/2018).
Kinerja Bagian Humas dan Keprotokolan Kab. Nias Utara dibawah kepemimpinan YUNI'ARO ZEGA, S.Pd seperti tertera diatas, jelas tidak sesuai dengan PERMENDAGRI nomor 13 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan tugas kehumasan dilingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah daerah yakni: Memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah; Mengelola informasi yang akan dikomunikasikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat, proporsional dan menarik, selaras dengan dinamika masyarakat; Menyampaikan informasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah secara lengkap, utuh, tepat dan benar kepada masyarakat; Memberikan pemahaman kesamaan Visi, Misi dan persepsi antara masyarakat dan Pemerintah; Menampung aspirasi publik sebagai masukan dalam mengevaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah.
Sementara ruang lingkup Kehumasan meliputi: Manajemen hubungan masyarakat; Hubungan kerja dan koordinasi antar lembaga; Pengembangan analisa media dan informasi; Manajemen komunikasi krisis; Analisa pemberitaan media massa; Tata kelola infrastruktur kehumasan; Konsultasi publik; Pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi; Pengawasan penyelenggaraan kehumasan; dan Evaluasi penyelenggaraan kehumasan.
Terkait hal tersebut, sejumlah Wartawan/Insan Pers minta kepada Bupati Nias Utara M.Ingati Nazara segera mengevaluasi kinerja Yuni'aro Zega, S.Pd karena tidak bisa menjalankan Tupoksi sebagai Kabag Humas dan Keprotokolan Sekda Kab. Nias Utara. (Tim)
Selain itu, Fasilitasi temu Pers dengan Pemerintah daerah dari bulan Januari hingga Juni 2018 sama sekali belum ada, padahal para awak media mengharapkan hal ini untuk mendapatkan informasi secara mendetail atas pencapaian dan bahkan program yang akan dilaksanakan Pemkab Nias Utara TA 2018 agar diketahui masyarakat luas melalui pemberitaan media Cetak, Online dan Elektronik.
Selama ini kegiatan dan program yang dilakukan Pemerintah mulai dari kegiatan Bupati, OPD hingga di Pemerintahan tingkat kecamatan jarang diketuhui insan Pers. 1 sampai 2 hari setelah trlaksananya kegiatan dilingkup Pemkab Nias Utara baru diketahui masyarakat dan Insan Pers, itupun melalui akun Facebook Bagian Humas Nias Utara. Dengan demikian tidak salah kalau kita vonis bahwa Bagian Humas dan Keprotokolan Kab. Nias Utara adalah "Wartawan Facebook Pemkab Nias Utara. Ucap salah seorang Wartawan kepada HarianDeteksi.com di Lotu (30/6/2018).
Kinerja Bagian Humas dan Keprotokolan Kab. Nias Utara dibawah kepemimpinan YUNI'ARO ZEGA, S.Pd seperti tertera diatas, jelas tidak sesuai dengan PERMENDAGRI nomor 13 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan tugas kehumasan dilingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah daerah yakni: Memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah; Mengelola informasi yang akan dikomunikasikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat, proporsional dan menarik, selaras dengan dinamika masyarakat; Menyampaikan informasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah secara lengkap, utuh, tepat dan benar kepada masyarakat; Memberikan pemahaman kesamaan Visi, Misi dan persepsi antara masyarakat dan Pemerintah; Menampung aspirasi publik sebagai masukan dalam mengevaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah.
Sementara ruang lingkup Kehumasan meliputi: Manajemen hubungan masyarakat; Hubungan kerja dan koordinasi antar lembaga; Pengembangan analisa media dan informasi; Manajemen komunikasi krisis; Analisa pemberitaan media massa; Tata kelola infrastruktur kehumasan; Konsultasi publik; Pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi; Pengawasan penyelenggaraan kehumasan; dan Evaluasi penyelenggaraan kehumasan.
Terkait hal tersebut, sejumlah Wartawan/Insan Pers minta kepada Bupati Nias Utara M.Ingati Nazara segera mengevaluasi kinerja Yuni'aro Zega, S.Pd karena tidak bisa menjalankan Tupoksi sebagai Kabag Humas dan Keprotokolan Sekda Kab. Nias Utara. (Tim)
Posting Komentar