Bontot 30 Bungkus Ganja, Driver Diciduk Team Pegasus Polsek Patumbak

LASSERNEWS.COM - Medan, Team Pegasus Polsek Patumbak, kembali menangkap seorang pria pengedar daun ganja, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari ll, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di depan. Pool Bus ALS, Kamis (26/7/2018) lalu, sekira pukul 20.00 WIB.

Tersangka yang diketahui bernama Budi Syamsudin (40), warga Jalan M. Yakob, Gang Merpati, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap ketika akan berangkat ke Jakarta. 

Kapolsek Patumbak Kompol Dedi Zunaidi Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ainul Yaqin SIK kepada wartawan Minggu (29/7) siang, membenarkan penangkapan terhadap Budi Syamsudin atas kepemilikan narkotika jenis daun ganja.

"Dia kita tangkap saat akan berangkat ke Jakarta. Di Jakarta dia bekerja sebagai driver Gojek. Pengakuannya, ganja itu akan dikonsumsi sendiri setelah sampai di Jakarta," ujar Iptu M. Ainul Yaqin.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan, setelah Team Pegasus Polsek Patumbak mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada pria yang mencurigakan diduga membawa barang terlarang sedang mondar-mandir di depan pool bus ALS.

Mendapat informasi berharga itu, team langsung bergerak kelokasi dimaksud, dan melakukan pemantauan terhadap pria itu. Setelah team yakin dengan informasi yang dimaksud, bahwa pelaku sedang membawa barang haram, team langsung melakukan menggeledah terhadap pria tersebut. 

Setelah dilakukan penggeledahan pada tubuh pria itu, petugas menemukan 30 bungkus kecil narkoba jenis daun ganja, seberat sekitar 30 gram dari kantong jaket sebelah kirinya.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako Polsek Patumbak, guna pemeriksaan lebih lanjut, bersama 30 bungkus kecil daun ganja sebagai barang bukti (BB).

"Kepada tersangka kita jerat dengan UU. RI No.35, Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," jelas kanit reskrim. (Ir.Robertus)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama