LASSERNEWS.COM - Medan, Resahkan masyarakat Jalan Patumbak-Talun Kenas, Dusun Vl, Pasar Vll Timur, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, tempat "Kusuk Lulur Tradisional AJ" di demo warga.
Setelah beroperasi sekitar 8 bulan, tempat kusuk yang berada di Simpang Pondok Kayu Manis, di desak tutup oleh warga setempat, Jumat (20/7/2018) malam, sekira pukul 21.00 WIB.
Ratusan massa pendemo yang terdiri dari warga sekitar, mendesak agar tempat Kusuk Lulur Tradisional AJ itu segera di tutup. Sebab, selain keberadaannya ditengah pemukiman padat penduduk, dan sangat dekat dengan Musholla Al-Hazar, ternyata tempat Kusuk Lulur Tradisional AJ itu, diduga dijadikan seebagai lokasi transaksi sex, yang ramai dikunjungi para pria hidung belang, terutama pada malam hari.
"Kusuk Lulur Tradisional AJ itu, hanya kedok saja, ternyata didalamnya dibalut praktik prostitusi," ungkap para pengunjukrasa.
Sementara Kepala Dusun-Vl (Kadus-Vl) Pasar Vll Timur, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Eko, kepada wartawan menjelaskan, keberadaan Kusuk Lulur Tradisional AJ itu, dikelola oleh seorang wanita yang diketahui bernama, Rosmeli Boru Purba. Padahal, beberapa bulan lalu tempat kusuk itu telah diminta warga untuk segera ditutup. Sebab, selain tidak memiliki izin resmi, juga lokasi itu diduga dijadikan tempat berbuat maksiat, sehingga membuat warga gerah.
"Beberapa bulan lalu, Rosmeli Boru Purba sudah membuat pernyataan di atas materai 6000, bahwa dia tidak akan membuka usahanya sebelum mempunya izin resmi, tetapi nyatanya dia langgar nota kesepakatan tersebut," ujar Eko.
Padahal, tambah. Suryadi alias Adi Trek, yang juga sebagai Polmas di Desa Patumbak 1, bahwa pernyataan Rosmeli Boru Purba itu, dibuat dihadapan, Kepala Desa (Kades) Patumbak 1, Irwansyah Lubis. Kepala Pos Polisi (Kapos Pol.) Emplasment, Desa Patumbak 1, Aiptu B. Siregar. Kadus Vl, Desa Patumbak 1, Eko, serta tokoh masyarakat Desa Patumbak 1, dan telah ditembuskan ke kantor Kecamatan Patumbak, dan juga ke Polsek Patumbak, namun, semua pernyataannya itu hanya isapan jempol belaka.
Kapos Pol. Emplasment, Desa Patumbak 1, Aiptu B. Siregar membenarkan, bahwa Rosmeli Br Purba telah membuat pernyataan diatas materai 6000, bahwa yang bersangkutan tidak akan membuka usahanya sebelum mempunyai izin resmi. Selain itu, sekitar 140 warga yang bermukim di Dusun Vl, Pasar Vll Timur, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, juga telah menandatangani surat keberatan dengan adanya tempat Kusuk Lulur Tradisiona AJ di pemukiman warga. Mereka merasa tidak nyaman dengan adanya tempat kusuk-kusuk seperti itu. Warga beralasan, selain jaraknya dekat dengan musholla dan berada di tengah pemukiman penduduk, juga mereka khawatir akan perkembangan anak-anak mereka, terutama yang masih mengenyam pendidikan.
Ditambahkannya, demi menjaga hal-hal yang tidak di inginkan, maka malam ini juga, Rosmeli Br Purba dan dua karyawatinya diamankan ke Polsek Patumbak, guna pemeriksaan lebih lanjut.(Ir.Robertus)
Posting Komentar