Kadis PPPMSP Padanglawas Kena Kena OTT

LASSERNEWS.COM - Medan, Personil Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut (Poldasu) sedang memantau setiap dinas di Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang masih melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat yang hendak mengurus perizinan dan surat atau dokumen penting lainnya.

Informasi dihimpun wartawan, Selasa (29/05/2018), menyebutkan personil Tipikor Poldasu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 orang Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (DPPPMSP) Padanglawas (Palas) dan seorang pemohon izin, Senin (28/05/2018). "Untuk data-datanya silakan hubungi subdit Tipikor," kata Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga Panjaitan.

Terkait masih maraknya pungli, khususnya pada pengurusan izin, dia mengimbau seharusnya dinas-dinas yang ada jangan malah menyulitkan masyarakat."Seharusnya para pemerintah memberi kemudahan kepada masyarakat. Bukan malah membuat masyarakat menjadi terbebani," katanya.

Sementara bawahan Toga, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus,  AKBP Dony Sembiring kembali membenarkan pihaknya mengamankan Kepala DPPPMSP Palas, Arseh Hasibuan dalam sebuah OTT, Senin (28/05/2018), sekira pukul 15.15 WIB.Dia menuturkan, OTT tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan, Arseh Hasibuan meminta sejumlah uang terkait permohonan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Duta Varia Pertiwi.

OTT berdasarkan laporan informasi No: R/-LI-170/V/2018/Ditreskrimsus tanggal  21 Mei 2018 dan Surat Perintah Tugas No: Sprin.Gas/ 179/V/2018/ Ditreskrimsus tanggal 2 Mei 2018.OTT dilakukan di Hotel Al Marwah, Jalan Ki Hajar Dewantara, No.99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Palas.

Penangkapan terhadap Arseh Hasibuan, karena yang bersangkutan meminta uang sebesar Rp250 juta kepada Ely Irwan Harahap, kuasa dari PT Duta Varia Pertiwi terkait pengurusan IUP-B.Kemudian, sambung Dony, Ely Irwan Harahap menawar atas biaya pengurusan menjadi Rp150 Juta. "Namun tetap saja sang Kadis tidak mau kurang dari Rp 250 juta," kata Dony.

Arseh meminta pembayaran pertama sebesar Rp50 juta dan sisanya ditransfer melalui rekening yang akan dia tunjuk nantinya. "Kita (Tim Subdit III Tipikor Krimsus) langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan 4 orang," katanya.

Empat orang tersebut, 3 di antaranya PNS dinas tersebut, 1 orang lagi merupakan pemohon izin. "Kita melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp50 juta dan dokumen lainnya dari dalam mobil dinas Arseh Hasibuan untuk dibawa ke kantor DitKrimsus Polda Sumut sekaligus dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dony.

Keempat orang yang diamankan, yakni Ely Irwan Harahap (pemohon izin) sebagai saksi, Nurjamila Pohan (Kabid Perizinan) sebagai saksi, Retno Setya Ningsih (Kasi Pelayanan Perizinan) sebagai saksi, dan Arseh Hasibuan (Kadis PPPMSP) status sementara sebagai tersangka.

Ia mengaku mengamankan barang bukti berupa mobil dinas BB 1064 K, uang tunai Rp50 juta yang diamankan dari mobil dinas Arseh Hasibuan, dan dokumen pengajuan izin lokasi PT Duta Varia Pertiwi, 3 unit hape milik Arseh Hasibuan, 2 unit HP milik Ely Harahap (korban).

Dony Sembiring berharap kepada masyarakat apabila ada masyarakat yang menemukan kejanggalan ataupun pungli di dinas yang ada di Sumut, silakan hubungi pihak kepolisian terdekat. "Biar tidak ada lagi pungli terjadi di Sumut ini," ujarnya. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama