Polsek Tanjungbalai Ciduk Bandar Sabu dan Pembeli

LASSERNEWS.COM - Tg.Balai, Personel Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil menangkap seorang pembeli sabu berikut bandarnya bernama Fauzi (46), warga Jalan Anwar Idris, Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Rabu (25/4/2018) sekira jam 10.00 Wib

Pemain lama yang selalu berpindah-pindah tempat itu ditangkap, setelah petugas berhasil menangkap Syahmenan Lubis (37), seusai membeli sabu dari Fauzi. Keduanya, baru saja barter satu paket sabu dengan uang Rp200 ribu.

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap kedua tersangka setelah polisi mendapat laporan dari informan bahwa di kediaman Fauzi akan ada transaksi sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian langsung melakukan pengintaiaan di rumah Fauzi.

Tak lama melakukan pengintaian, Syahmenan, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, mendatangi rumah Fauzi, diduga akan membeli sabu. Begitu melihat Syahmenan keluar dan berdiri di depan rumah tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan.

"Pada saat dilakukan penggeledahan terdapat di dalam saku depan celana panjang SL, didapat 1 buah kaca pirex dan sabu seberat 0,26 gram," jelas Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, didampingi Kasubbag Humas Iptu Djumadi, Kamis (26/4/2018).

Hasil interogasi kilat di lokasi, Syahmenan akhirnya mengakui bahwa dia membeli sabu itu dari Fauzi. Bersamaan itu, petugas langsung melakukan penangkapan tersangka Fauzi.

"Dari F petugas menyita sebuah dompet warna hitam merk Elgini berisi uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu kepada tersangka SL. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka diamankan di Mapolsek Tanjungbalai Selatan," pungkas Kapolres. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama