Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung : Oknum Polisi Peras Masyarakat Saya Tindak

LASSERNEWS.COM - Medan, Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara (Dir Narkoba Poldasu), Kombes Pol Hendri Marpaung memastikan anak buahnya tidak akan mengkriminalisasi masyarakat. Bahkan, dia mengaku telah melakukan perbaikan di tubuh Direktorat Narkoba Poldasu sejak menjabat pada Agustus 2017 lalu.

Hal itu disampaikan Hendri usai melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi A DPRD Sumut dan sejumlah pihak terkait Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan rehabilitasi pada sore akhir pekan lalu.

Menurutnya, polisi sebagai pelaksana undang-undang, memang kerap mendapat masalah dalam pelaksanaannya. Dia menyebut, penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di Indonesia merupakan komitmen bersama.

"Tapi tidak menutup kemungkinan ketentuan-ketentuan hukum dalam pelaksanaan dan penegakan hukum memang kerap dimanfaatkan ranah rehabilitasi oleh oknum di kepolisian atau praktisi hukum lainnya. Minta tolong diletakkan pada tanah tertentu. Saya tidak setuju itu. Kalau ada anggota saya yang berbuat seperti itu, saya tindak langsung," akunya kepada perwakilan lembaga IPWL itu.

Bahkan, Hendri juga mengatakan bahwa semenjak dirinya memimpin Direktorat Narkoba, sudah banyak mendepak petugas nakal dan mengganti dengan personel yang bekerja jujur. Sepekan dirinya menjabat, langsung mendepak 19 anggota. Lalu, menjelang empat bulan, menyusul 18 orang lagi.

"Jadi di (Ditrektorat) narkoba sekarang, banyak orang baru. Saya tidak mau anggota yang pintar, saya mau yang merah-putih," ujarnya.

Terkait adanya dugaan dan pengakuan sejumlah warga yang diperas atau dimintai sejumlah uang untuk mengubah Pasal dan kasus, Hendri sangat berang. Menurutnya, jika benar anggota itu melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti itu, maka tidak dapat dibenarkan karena juga melanggar Undang-undang Kepolisian yaitu UU No. 2 tahun 2002 yang mengatur tugas pokok dan fungsi anggota polisi.

"Kalau memang benar terbukti melakukan pelanggaran itu, maka dia akan dikenakan undang-undang umum dan undang-undang etik atau ketentuan internal kepolisian," pungkasnya. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama