Sutrisno Pangaribuan |
LASSERNEWS.COM - Medan,Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan, ST mengatakan Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan yang mengadili perkara penyiraman air kopi hangat yang dilakukan Elyana kepada mertuanya Carissa Yang harus bersikap objektif.
"Kalau dianggap bukti kurang maka peran hakim untuk memeriksanya secara objektif, Jadi bukti yang disajikan melalui fakta persidangan yang menjadi acuan dalam putusan karena semua yang dihadirkan sudah disumpah oleh majelis hakim," ujar Sutrisno yang juga Sekretaris Komisi D ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/1/2018) sore.
Lebih lanjut dia mengatakan kalau kesaksian tidak sinkron dengan bukti visum maka hakim bisa memberi penilaian dalam putusan. Jadi kata Sutrisno, Hakim itu menguji kebenaran, oleh sebab itu putusan hakim harus sinkron dengan fakta persidangan karena hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi ini.
"Jika mejalis hakim memutus tidak sesuai dengan kebenaran yang tersaji dipersidangan, hakim yang bersangkutan bisa saja dilaporkan ke komisi yudisial," tegas Sutrisno.
Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu JPU Nur Ainun tidak mengajukan replik. Atas dasar itu, penasehat hukum terdakwa, Didik Heru Arbiantoro SH, MH berpendapat jaksa berarti tidak keberatan atas pembelaan terdakwa, untuk itu hakim harus membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan.
Sekadar mengetahui, kasus ini bermula saat terdakwa Elyana dituduh selingkuh oleh mertuanya Carissa. Hubungan keluarga mereka pun menjadi retak. Saat didamaikan di salah satu rumah kerabat mereka, terjadilah penyiraman air kopi yang dilakukan Elyana kepada Carissa. Dalam hal itu, Carissa Yang mengklaim tubuhnya melepuh hingga akhirnya mempidanakan Elyana. (Red)
"Kalau dianggap bukti kurang maka peran hakim untuk memeriksanya secara objektif, Jadi bukti yang disajikan melalui fakta persidangan yang menjadi acuan dalam putusan karena semua yang dihadirkan sudah disumpah oleh majelis hakim," ujar Sutrisno yang juga Sekretaris Komisi D ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/1/2018) sore.
Lebih lanjut dia mengatakan kalau kesaksian tidak sinkron dengan bukti visum maka hakim bisa memberi penilaian dalam putusan. Jadi kata Sutrisno, Hakim itu menguji kebenaran, oleh sebab itu putusan hakim harus sinkron dengan fakta persidangan karena hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi ini.
"Jika mejalis hakim memutus tidak sesuai dengan kebenaran yang tersaji dipersidangan, hakim yang bersangkutan bisa saja dilaporkan ke komisi yudisial," tegas Sutrisno.
Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu JPU Nur Ainun tidak mengajukan replik. Atas dasar itu, penasehat hukum terdakwa, Didik Heru Arbiantoro SH, MH berpendapat jaksa berarti tidak keberatan atas pembelaan terdakwa, untuk itu hakim harus membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan.
Sekadar mengetahui, kasus ini bermula saat terdakwa Elyana dituduh selingkuh oleh mertuanya Carissa. Hubungan keluarga mereka pun menjadi retak. Saat didamaikan di salah satu rumah kerabat mereka, terjadilah penyiraman air kopi yang dilakukan Elyana kepada Carissa. Dalam hal itu, Carissa Yang mengklaim tubuhnya melepuh hingga akhirnya mempidanakan Elyana. (Red)
Posting Komentar