Terlalu Mahal Cari Keadilan, Sidang Eksepsi Elyana Ditunda

LASSERNEWS.COM - Medan, Elyana (37) warga Jln. Sutrisno, Medan Area tak bisa menahan kesedihannya saat dijerat dengan pasal 351 ayat (1) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun. Wanita berparas cantik ini didakwa telah melakukan penyiraman air kopi kepada ibu mertuanya, Carissa Yang.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12) sore, JPU Nur dihadapan Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan didampingi hakim anggota Mian Munthe,SH.MH dan Sontan Merauke. Ketua majelis hakim menunda sidang eksepsi terdakwa. Sementara JPU menyebutkan tetap pada dakwaannya menanggapi nota keberatan (eksepsi).

Sementara Tim Penasehat Hukum terdakwa menuturkan seyogianya Jaksa Penuntut harus cermat dan teliti tidak boleh salah dalam menyusun dakwaannya sebab hal ini menyangkut hukum dan Hak Azasi Manusia seseorang.

" Dakwaan JPU tidak cermat, awalnya Elyana dilaporkan oleh Suwito kemudian Carissa Yang melaporkan klien kami persis pada tanggal dan hari yang sama tepatnya 17 Juli 2017 , anehnya nama Suwito tidak disebutkan dalam dakwaan." jelas Suharmansyah,SH,MH didampingi Dedek Gunawan,SH,MH dan Didik Heru Arbiantoro,SH,MH diruang sidang Cakra 7 PN.Medan, Selasa (5/12/2017) pukul 17:00 Wib.

Seharusnya, Dalam dakwaan tersebut Jaksa menyebutkan nama Suwito selaku pelapor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/1420/K/VII/2017/SPKT Restabes Medan tanggal 17 Juli 2017 a.n pelapor Suwito. Bukan Carissa Yang, Kalau katanya diperbolehkan karena kuasa harusnya Jawaban JPU harus ditulis dalam dakwaannya.

Lantas dasar apa, JPU menyebut pelapor Carissa Yang ? Kalau Suwito yang melapor tentu kami selaku Penasehat Hukum tidak melakukan Eksepsi pada sidang kedua kemarin. " itu harus diingat lho sebab waktu yang bersamaan korban melaporkan sementara Suwito sudah melaporkan berarti korban sesungguhnya bisa melaporkan lantas menjadi tanya tanya besar kenapa diterbitkan Laporan Pengaduan (LP), Inilah jelas cacat hukum. Untuk itu Ketua Majelis Hakim harus objektif dalam memutuskan perkara ini." harap Penasehat Hukum terdakwa.

Ditambahkan Dedek, Berdasarkan tujuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Surat dakwaan Jaksa tersebut kami menilainya cacat hukum. Sebab, kopi yang disiramkan ke tubuh korban merupakan kopi yang sudah dingin dengan lamanya 45 menit artinya berbanding terbalik dengan hasil visum ET Revertum.

"Dari mana kopi yang sudah disajikan 45 menit lamanya bisa membuat kulit manusia melepuh. Dan kedua, pasal yang dipersangkakan kepada terdakwa terkesan dipaksakan, ada mengisahkan fakta hukum berbeda dari fakta yang sesungguhnya." ujar Dedek.

Pantauan awak media, selama mengikuti proses persidangan tampak terdakwa yang diketahui memiliki dua orang anak ini meneteskan air matanya. Saat diwawancarai, terdakwa mengatakan kejadian itu awalnya gara-gara difitnah dirinya dituduh selingkuh dengan pria lain oleh korban.

"Kami pun cekcok mulut. Selanjutnya didamaikan di rumah keluarga kami bernama Ahui. Di situ, dia malah semakin menjadi-jadi dengan memaki-maki saya dengan kasar. Spontanitas, Kopi yang ada di atas meja langsung saya siramkan ke tubuhnya,"ungkapnya.

Masih kata terdakwa, Benar bahwa kopi yang saya disiramkan itu sekitar 45 menit lamanya sebab sebelum aku datang kopi sudah ada dan isi kopi tersebut tinggal setengah gelas. Terdakwa berharap, Majelis hakim membebaskannya dari dakwaan Jaksa.

Usai pembacaan tanggapan keberatan terhadap surat dakwaan, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda putusan sela. (Red/HarianDeteksi.com)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama