LASSERNEWS.COM - Medan, Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu menyerahkan Lukas Tarigan (29) warga Desa Pertampilen, Dusun III, Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Kamis (7/12/2017).
Sebelumnya, Tarigan ditangkap dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atau penadah 20 unit mobil rental dan 13 unit kereta. "Kita sudah menyerahkan tersangka Lukas Tarigan berikut barang bukti (P22) ke JPU Kejatisu berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap (P21), untuk proses persidangan," kata Dirreskrimum Poldasu Kombes Andi Rian Djajali melalui Kasubdit IV/Renakta AKBP Sandy Sinurat.
Sandy melanjutkan, jika teman-teman tersangka yang lain sudah dilimpahkan ke jaksa.Diketahui, Tarigan melarikan diri keluar dari Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (10/10/2017) lalu dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tapi sebulan kemudian, dia ditangkap di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (14/11/2017) lalu, sekira jam 08.30 wib.
"Pengkapan tersangka tidak mudah, dia selalu berpindah-pindah sejak melarikan diri dari Medan ke Jawa Barat. Dia ditangkap di Hotel Ibis, Jalan Asia-Afrika, Bandung.Lukas dan selingkuhannya menaiki mobil lalu masuk hotel. Kami tunggu, hingga perempuan itu keluar. Setelah keluar, kami langsung mengamankan pelaku di dalam kamar hotel," jelas Sandy.
Disebutkannya, Tarigan diketahui sebagai pelaku penggelapan dan penadah mobil rental serta sepeda motor atas pengakuan tersangka lainnya yang sudah terlebih dulu ditangkap.Namun, saat akan ditangkap di rumahnya, tersangka memprovokasi warga sehingga warga menyerang polisi. Bahkan, massa merusak mobil polisi. Saat penyerangan terhadap polisi berlangsung, tersangka Lukas Tarigan melarikan diri dari pintu belakang.
Tersangka lain sudah diamankan, yakni Ahmad Tohir (40), Latief Saragih (37), Trisna Bobby Fadly (36), Eddy Suwito (57), Raja Mangembang Hutagalung (44), Suhendra (42), Robin Sembiring (34), Riski Wahyudi (38), Darling Lahagu (42), Den Arjuna Ginting (41), Haposan Simanungkalit (30) dan Dedek Saputra (32).(Rel)
Sebelumnya, Tarigan ditangkap dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atau penadah 20 unit mobil rental dan 13 unit kereta. "Kita sudah menyerahkan tersangka Lukas Tarigan berikut barang bukti (P22) ke JPU Kejatisu berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap (P21), untuk proses persidangan," kata Dirreskrimum Poldasu Kombes Andi Rian Djajali melalui Kasubdit IV/Renakta AKBP Sandy Sinurat.
Sandy melanjutkan, jika teman-teman tersangka yang lain sudah dilimpahkan ke jaksa.Diketahui, Tarigan melarikan diri keluar dari Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (10/10/2017) lalu dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tapi sebulan kemudian, dia ditangkap di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (14/11/2017) lalu, sekira jam 08.30 wib.
"Pengkapan tersangka tidak mudah, dia selalu berpindah-pindah sejak melarikan diri dari Medan ke Jawa Barat. Dia ditangkap di Hotel Ibis, Jalan Asia-Afrika, Bandung.Lukas dan selingkuhannya menaiki mobil lalu masuk hotel. Kami tunggu, hingga perempuan itu keluar. Setelah keluar, kami langsung mengamankan pelaku di dalam kamar hotel," jelas Sandy.
Disebutkannya, Tarigan diketahui sebagai pelaku penggelapan dan penadah mobil rental serta sepeda motor atas pengakuan tersangka lainnya yang sudah terlebih dulu ditangkap.Namun, saat akan ditangkap di rumahnya, tersangka memprovokasi warga sehingga warga menyerang polisi. Bahkan, massa merusak mobil polisi. Saat penyerangan terhadap polisi berlangsung, tersangka Lukas Tarigan melarikan diri dari pintu belakang.
Tersangka lain sudah diamankan, yakni Ahmad Tohir (40), Latief Saragih (37), Trisna Bobby Fadly (36), Eddy Suwito (57), Raja Mangembang Hutagalung (44), Suhendra (42), Robin Sembiring (34), Riski Wahyudi (38), Darling Lahagu (42), Den Arjuna Ginting (41), Haposan Simanungkalit (30) dan Dedek Saputra (32).(Rel)
Posting Komentar