LASSERNEWS.COM - Medan, Penyiraman air kopi, berunjung di meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu, yang dialami Elyana. Dengan ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Nur Ainun mendakwa terdakwa, melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap korban bernama Carissa Yang (54).
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VI di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/11/2017). Diruang sidang tersebut, Diketahui antara terdakwa Elyana dan Korban Carissa adalah menantu dan mertua. Atas insiden penyiraman air kopi, korban mengalami luka. Karena, terkena air panas dari kopi yang disiram oleh terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, Nur Ainun menyebutkan penyiraman air kopi itu, Didasari dengan perselisihan dalam rumah tangga antara terdakwa dengan suaminya, Chandra Chan. Namun, didalam dakwaan tidak jelas secara detail atas perselisihan tersebut.
Kemudian, kerabat keluarga terdakwa dan korban, bernama Ali Susanto menyuruh keduanya untuk datang kerumahnya di Komplek Krakatau Resident di jalan Krakatau Nomor 6 B Medan. Saat itu, pekerja rumah tangga (PRT) menyiapkan dua gelas kopi panas untuk keduanya. Namun, saat perbincangan untuk dilakukan perdamaian, telah terjadi debat mulut hingga saling memaki keduanya.
"Korban berusaha untuk keluar dan saat korban berdiri dengan tujuan hendak keluar dari dalam rumah Ali Susanto, tiba tiba terdakwa mengambil gelas berisi kopi yang terletak di depan (diatas meja) langsung menyiramkan kopi tersebut kearah badan korban dan mengenai bagian badan korban dengan kopi panas saat dalam posisi masih duduk sehingga siraman kopi panas tersebut mengenai lengan tangan kanan, leher sebelah kanan punggung sebelah kanan dan tangan sebelah kiri korban yang mengalam luka memar," tutur Jaksa wanita dari Kejari Medan itu.
Nur Ainun mengatakan korban kemudian pergi menuju Rumah Sakit Columbia Medan untuk berobat. Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Carissa yang menjadi korban penganiyaan membuat melapor yang dialami ke Polrestabes Medan."Diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," ucap Nur Ainun.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Dedek Gunawan Harahap,SH.MH mengatakan menyampaikan nota keberatan dakwaan (eksepsi) yang disampaikan oleh JPU kepada terdakwa. Karena dakwaan terhadap terdakwa keliru.
"Dalam dakwaan itu, tidak cermat. Karena, JPU tidak mampu menguraikan kejadian materil dari dugaan tindak pidana yang dilakukan klien kami. Makanya, kami mengajukan eksepsi," ucap Gunawan diluar ruang sidang di PN Medan, kemarin.
Dengan pengajuan eksepsi ini, Gunawan mengharapkan majelis hakim mengabulkan eksepsi dengan dasar dakwaan disampaikan JPU tidak tepat terhadap terdakwa, Sebab Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP maka olehdari itu kami Penasihat Hukum menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa Elyana Batal Demi Hukum.
"Untuk dikabulkan eksepsi ini, pertama dakwaan dari JPU melanggar ketentuan KHUPidana. Saksi korban membawa surat pengantar visum dari pihak kepolisian atas tidak penganiyaan. Ini visumnya kapasitas sebagai pasien biasa. Dalam sidang tadi (kemarin,red), kita sudah sampaikan atau bacakan eksepsi kita," tandasnya. (Red)
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VI di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/11/2017). Diruang sidang tersebut, Diketahui antara terdakwa Elyana dan Korban Carissa adalah menantu dan mertua. Atas insiden penyiraman air kopi, korban mengalami luka. Karena, terkena air panas dari kopi yang disiram oleh terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, Nur Ainun menyebutkan penyiraman air kopi itu, Didasari dengan perselisihan dalam rumah tangga antara terdakwa dengan suaminya, Chandra Chan. Namun, didalam dakwaan tidak jelas secara detail atas perselisihan tersebut.
Kemudian, kerabat keluarga terdakwa dan korban, bernama Ali Susanto menyuruh keduanya untuk datang kerumahnya di Komplek Krakatau Resident di jalan Krakatau Nomor 6 B Medan. Saat itu, pekerja rumah tangga (PRT) menyiapkan dua gelas kopi panas untuk keduanya. Namun, saat perbincangan untuk dilakukan perdamaian, telah terjadi debat mulut hingga saling memaki keduanya.
"Korban berusaha untuk keluar dan saat korban berdiri dengan tujuan hendak keluar dari dalam rumah Ali Susanto, tiba tiba terdakwa mengambil gelas berisi kopi yang terletak di depan (diatas meja) langsung menyiramkan kopi tersebut kearah badan korban dan mengenai bagian badan korban dengan kopi panas saat dalam posisi masih duduk sehingga siraman kopi panas tersebut mengenai lengan tangan kanan, leher sebelah kanan punggung sebelah kanan dan tangan sebelah kiri korban yang mengalam luka memar," tutur Jaksa wanita dari Kejari Medan itu.
Nur Ainun mengatakan korban kemudian pergi menuju Rumah Sakit Columbia Medan untuk berobat. Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Carissa yang menjadi korban penganiyaan membuat melapor yang dialami ke Polrestabes Medan."Diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," ucap Nur Ainun.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Dedek Gunawan Harahap,SH.MH mengatakan menyampaikan nota keberatan dakwaan (eksepsi) yang disampaikan oleh JPU kepada terdakwa. Karena dakwaan terhadap terdakwa keliru.
"Dalam dakwaan itu, tidak cermat. Karena, JPU tidak mampu menguraikan kejadian materil dari dugaan tindak pidana yang dilakukan klien kami. Makanya, kami mengajukan eksepsi," ucap Gunawan diluar ruang sidang di PN Medan, kemarin.
Dengan pengajuan eksepsi ini, Gunawan mengharapkan majelis hakim mengabulkan eksepsi dengan dasar dakwaan disampaikan JPU tidak tepat terhadap terdakwa, Sebab Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP maka olehdari itu kami Penasihat Hukum menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa Elyana Batal Demi Hukum.
"Untuk dikabulkan eksepsi ini, pertama dakwaan dari JPU melanggar ketentuan KHUPidana. Saksi korban membawa surat pengantar visum dari pihak kepolisian atas tidak penganiyaan. Ini visumnya kapasitas sebagai pasien biasa. Dalam sidang tadi (kemarin,red), kita sudah sampaikan atau bacakan eksepsi kita," tandasnya. (Red)
Posting Komentar