Ketahuan Bawa Sabu, Dua Orang Warga Tg. Morawa Ditangkap Polsek Sunggal

LASSERNEWS.COM – Medan, Poslek Sunggal, Sabtu (18/11/2017) menangkap dua orang yang didapati membawa sabu di Jalan Besar Sri Gunting, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Keduanya M Ridwan (50 tahun), warga Jalan Tirta Deli, Dusun II, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa Deli Serdang. Dan M Ikhlas, warga Jalan Tirta Deli, Gang Evelin, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang. Barang bukti yang diamankan 2(dua) bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu.

Informasi dihimpun, penangkapan bermula adanya informasi pada Sabtu tgl 18 Nopember 2017 sekira pkl 17.00 WIB. Dari informasi masyarakat, bahwa ada 2 orang yang sedang membawa narkoba. Mendengar informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Sunggal langsung mendatangi TKP. Setiba di TKP, Tim Rskrim mencurigai gerak-gerik 2 orang yg terlihat bingung.

"Karena kecurigaan dan informasi diri masyarakat, team reskrim menggeledah dua orang  dan ditemukan bungkus rokok yang berisi sabu-sabu. Pelaku sempet melawan, namun karena tim dalam jumlah banyak, dua tersangka tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Sunggal untuk memberikan keterangan," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayartna SH SIK MH.

Pasal yg d kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dari UU NO.35 THN 2009 ttg Narkotika. Hukuman minimal dapat d kenakan 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(BS06)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama