Pencuri di Toko Acai Bermodalkan Pistol Mainan, Kordi Nduru Ditangkap

Medan, HarianDeteksi.com - Pencuri ini memang terbilang nekat. Hanya bermodal sebuah mancis berbentuk pistol dan pisau, Kordi Alami Duru, pria terakhir diketahui asal Nias berusia 18 tahun ini nekat hendak merampok Toko Kaiddy's milik Kairi alias Acai (47) di Jalan Pancing I, Lingkungan II, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (05/06/2017) malam, sekira jam 21.30 WIB.

Informasi dihimpun, tersangka warga Pasar 7, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Deli yang memang berniat akan mencuri itu masuk dan bersembunyi di dalam toko yang menjadi targetnya tersebut.

Setelah toko ditutup dan berpikir kalau si pemilik pun sudah pulang ke rumahnya di Pajak Rambe Simpang Kantor, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, tersangka kemudian keluar dari tempat persembunyiannya di kamar mandi di lantai tiga toko itu.

Namun sayang, dugaanya meleset. Dia kepergok Acai, si pemilik toko. Gagap karena ketahuan, pelaku langsung menghampiri korban dan langsung mengacungkan pistol mainan dan pisaunya ke korban.

Namun korban lebih sigap dan lari ke lantai satu toko itu dan langsung menjerit meminta pertolongan. Warga sekitar dan pengguna jalan yang mendengar jeritan korban, langsung berkerumun di depan toko korban yang masih dalam kondisi terkunci.

Sempat terjadi negosiasi alot antara pelaku dengan korban. Sementara warga sekitar yang berkerumun berinisiatif menghubungi petugas Polsek Medan Labuhan. Tak berselang lama, beberapa personel polisi dari Polsek Medan Labuhan tiba di lokasi.

Untungnya pelaku bisa diajak berdialog oleh petugas. Akhirnya, pelaku pun menyerah dan kemudian diamankan petugas. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti mancis berbentuk pistol serta sebuah pisau bergagang ungu yanh dipakai pelaku untuk merampok.

"Tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsekta Medan Labuhan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting.(Net)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama