Sesuai UU KPU, Petahana Harus Cuti pada Pilkada Putaran Kedua

LASSERNEWS.COM - Jakarta, Gelaran Pilkada DKI Jakarta putaran kedua akan berlangsung setelah KPUD mengumumkan secara resmi dua paslon yang lolos malam nanti. Dari penghitungan KPU, dipastikan pasangan Basuki-Djarot dan Anies-Sandi akan melenggang pada putaran kedua.

Menanggapi hal ini, Ketua KPUD Jakarta, Sumarno mengimbau agar pasangan petahana segera melakukan cuti untuk mengikuti pilkada putaran kedua.

“Sesuai UU nomor 10 tahun 2016 pasal 27 ayat 3, gubernur dan wagub harus cuti dan dilarang menggunakan jabatan untuk kampanye,” kata Sumarno di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).

Menurutnya, selain sudah termaktub dalam perundang-undangan, kebijakan cuti bagi petahana dilakukan untuk menghindari penyalahan wewenang jabatan dalam melakukan kampanye.

Berdasarkan Undang-Undang, KPU berhak untuk membatalkan Paslon yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk keperluan kampanye.
A“Aturan cuti sudah ada. KPU kapasitasnya hanya membuat pedoman teknisnya saja. Tapi dari Pasal 71 disebutkan bahwa memberikan keuntungan paslon akan diberhentikan dari pilkada,” tandasnya.

Mengacu pada hasil perolehan suara KPU, dua dari tiga paslon gubernur dan wakil gubernur dipastikan akan kembali bergelut dalam pilkada putaran kedua.

Salah satu paslon yang akan akan bersaing dalam putaran kedua adalah incumbent, yakni Basuki-Djarot yang saat ini masih menjabat sebagai DKI satu dan DKI dua. (Rel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama