Ketua PT.Medan Inkrach Sesuai Putusan MA : PN Kabanjahe Berwenang Eksekusi Lahan Bukit Kubu

Lassernews.com - Medan, - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Dr. Cicut Sutiarso, SH. M.Hum  menuturkan soal eksekusi lahan  Bukit Kubu melalui Humas Bantu Ginting SH pada Kamis (4/8) lalu di ruang kerjanya Jln Ngumban Surbakti Medan mendapat tanggapan serius dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada prinsip pelaksanaan eksekusi sudah di tentukan sesuai aturan yang dikelularkan oleh Mahkama Agung (MA).
Menurut Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui Humas Bantu Ginting yang ditemui kontributor Pro Rakyat.co.id saat dikonfirmasi mengaku PN Kabanjahe harus sudah siap melakukan eksekusi terhadap lahan yang kini itu sudah inkrach, sesuai putusan Mahkamah (MA)  RI No 590K/Pdt/2015 tanggal 9 Juli 2015

Saya tahu informasi itu. Tapi pada intinya, PN kabanjahe  sudah harus siap melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut,  usai menerima salinan putusan MA, pihak yang memenangkan perkara tersebut selanjutnya menyampaikan surat permohonan eksekusi sekitar 14 hari setelah permohonan lalu dari itu diterima, PN Kabanjahe selanjutnya memanggil pihak pemohon dan termohon agar eksekusi bisa dilakukan sukarela.
"Tapi jika pihak yang kalah tidak mau eksekusi dilakukan sukarela, pengadilan akan menyurati sebanyak dua kali sebelum akhirnya melayangkan somasi sebanyak dua kali dari majelis hakim PN Kabanjahe itu. Jika tidak ada tanggapan pada somasi, PN Kabanjahe  tetap akan melakukan eksekusi, tuturnya.

Bantu Ginting menilai, sejak pihak yang memenangkan perkara tersebut mengajukan surat permohonan eksekusi ke PN Kabanjahe dibutuhkan waktu eksekusi normatif  sejak diberitahukan kepada kedua belah pihak. Tapi bisa tarik ulur atau lebih lama dari itu, namun ada yang tidak dapat dieksekusi dalam table tertentu" paparnya
Ia menjelaskan, pihak yang kalah dalam perkara tersebut melakukan tidak akan menghalangi upaya eksekusi." Dan diingatkan agar Ketua Pengadilan Kabanjahe  atau Ketua Pengadilan dimanapun berada tidak boleh melakukan hal  yang melawan hokum atau pelanggaran "jelasnya.
"Buat aja laporan ke Pengadilan Tinggi  kalau ada kendala saat ini pengadilan sudah lebih terbuka dan pelayananya lebih bagus kepada masyarakat sehingga setiap biaya sudah diatur dalam mekanisme yang sudah ditetapkan bukan suka-suka pengadilan tersebut
Dijelaskannya lagi untuk mengetahui hal eksekusi adalah wewenang Pengadilan Kabanjahe  dalam hal ini dari Pengadilan Tinggi hanya  melakukan pengawasan saya ditugaskan, tambah Bantu Ginting.
"Kita harapkan dalam pelaksanaan eksekusi tidak ada insiden, namun bila ada terjadi nanti saya  akan laporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Medan bergerak dan bertindak cepat berdasarkan adanya pengaduan masyarakat saja. Kita tegaskan Bukit Kubu sudah inkrach milik pemenang sesuai putusan Mahkamah (MA)  RI No 590K/Pdt/2015 tanggal 9 Juli 2015, imbuh Humas PT Medan. (sumber: hariandeteksi.com)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama