lassernews.com - Ambon, - KN. Ular Laut dengan nomor lambung 4805 milik Bakamla RI dari jajaran Zona Maritim Wilayah Timur (Ambon) menangkap kapal ikan ilegal (illegal fishing) bernama KM. Inka Mina-973 di perairan Laut Seram, beberapa hari lalu.
Penangkapan terhadap kapal ikan yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat sebagaimana mestinya itu berawal saat KN. Ular Laut dengan nomor lambung 4805 yang sedang patrol tiba-tiba melihat gelagat yang janggal dari kapal tersebut, Komandan KN. Ular Laut 4805 Mayor Laut (P) Bambang Arif H. segera memerintahkan kapal tersebut untuk merapat. Setelah kapal motor tersebut merapat pada lambung kanan KN. Ular Laut 4805, Tim Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan baik terhadap kapal, anak buah kapal (ABK), dan muatan serta kelengkapan surat-surat/dokumen.
Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan bahwa nakhoda tidak dapat menunjukan surat-surat/dokumen yang mendukung kegiatan operasional dan penangkapan ikan oleh kapal nelayan tersebut.
Karenanya, Komandan KN bernomor lambung 4805 itu langsung menurunkan perintahkan agar kapal motor yang membawa 14 buah perahu Katinting tersebut dibawa dan di kawal menuju Dermaga Bakamla Halong Ambon untuk diserahkan kepada Pangkalan Bakamla Zona Maritim Wilayah Timur guna penyelesaian perkara lebih lanjut.
Menurut Kepala Zona Maritim Timur (Ambon) Vetty Viona Sakalay saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dalam acara Rakornas pemberantasan illegal fishing, adalah KM. Inka Mina 973 yang kedapatan melanggar peraturan pelayaran dengan tidak terpenuhinya dokumen yang diperlukan untuk pelayaran maupun untuk penangkapan ikan. (Rel/ www.hariandeteksi.com)
Penangkapan terhadap kapal ikan yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat sebagaimana mestinya itu berawal saat KN. Ular Laut dengan nomor lambung 4805 yang sedang patrol tiba-tiba melihat gelagat yang janggal dari kapal tersebut, Komandan KN. Ular Laut 4805 Mayor Laut (P) Bambang Arif H. segera memerintahkan kapal tersebut untuk merapat. Setelah kapal motor tersebut merapat pada lambung kanan KN. Ular Laut 4805, Tim Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan baik terhadap kapal, anak buah kapal (ABK), dan muatan serta kelengkapan surat-surat/dokumen.
Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan bahwa nakhoda tidak dapat menunjukan surat-surat/dokumen yang mendukung kegiatan operasional dan penangkapan ikan oleh kapal nelayan tersebut.
Karenanya, Komandan KN bernomor lambung 4805 itu langsung menurunkan perintahkan agar kapal motor yang membawa 14 buah perahu Katinting tersebut dibawa dan di kawal menuju Dermaga Bakamla Halong Ambon untuk diserahkan kepada Pangkalan Bakamla Zona Maritim Wilayah Timur guna penyelesaian perkara lebih lanjut.
Menurut Kepala Zona Maritim Timur (Ambon) Vetty Viona Sakalay saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dalam acara Rakornas pemberantasan illegal fishing, adalah KM. Inka Mina 973 yang kedapatan melanggar peraturan pelayaran dengan tidak terpenuhinya dokumen yang diperlukan untuk pelayaran maupun untuk penangkapan ikan. (Rel/ www.hariandeteksi.com)
Posting Komentar