Gubsu Minta Baznas Sumut Lakukan Terobosan dan Inovasi

 Lassernews.com - Medan, - Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi, MSi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi dan Kabupaten/kota membuat berbagai terobosan dan inovasi dalam menghimpun zakat,infak dan sedekah umat muslim di Sumut. Hal itu mengingat potensi zakat umat muslim Sumut yang cukup besar namun belum dioptimalkan penghimpunannya.

Hal litu disampaikan Gubsu saat menerima kunjungan silahturahmi pengurus Baznas Sumatera Utara di Ruang Kerja Kantor Gubsu, Kamis (9/6/2016). HAdir Ketua Baznas Provsu Drs H Amansyah Nst MSP, Sekretaris Syuaibun M Hum, Ketua Bidang Penyaluran  Musaddad Lubis dan BendaharaSyahrul Jalal. Gubsu didampingi Assisten Kessos OK Zulkarnain, Plt Kadis Sosial Asren Nasution dan Kabiro Binsos M Yusuf.

Melihat potensi umat muslim yang besar, Gubsu berharap jumlah penyaluran Baznas Sumut bisa lebih besar lagi. "Perlu dilakukan terobosan dan inovasi agar kegiatan Baznas di Sumatera Utara  bisa ditingkatkan lagi diantaranya dengan mensinergikan pengumpulan zakat, infak dan sedekah dari banyak unsur, karena potensinya luar biasa, kalau dioptimalkan manfaatnya bagi masyarakat akan luar biasa,"ujar Gubsu.

Dikatakan Gubsu, Baznas perlu melakukan marketing dan terobosan bagaimana menggugah warga muslim Sumut untuk menyalurkan zakat dan infak dan sedekah. Dia juga mendorong Bazis untuk meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, misalnya dengan Perguruan Tinggi, BUMN, BUMD dan pihak swasta.

Gubsu juga mengusulkan agar Baznas melakukan benchmarking dengan Baznas di provinsi lain yang lebih maju untuk meningkatkan kinerja. "Program didiskusikan dengan provinsi lain yang sudah banyak zakatnya seperti Sumbar, agar bisa sharing program apa yang bagus," kata Gubsu.

Dalam kesempatan itu Gubsu mengingatkan agar Baznas Sumut tetap menjunjung azas transparansi dan akuntabel. " Situasi sekarang beda, kita harus transparan dan akuntabel," katanya. Gubsu kemudian mengucapkan rasa terimkasih atas upaya Baznas selama ini melalui program Sumut takwa, Sumut cerdas, Sumut peduli dan Sumut makmur. "Semoga menjadi amal dan ke depannya bisa lebih baik lagi," ujar Gubsu.

Ketua Baznas Sumut Amansyah menjelaskan, Sejak tahun 2011 berdasarkan instruksi Gubernur Sumut No 451/10546 tanggak 27 Desember 2010 Baznas Sumut menerima infak PNS muslim setiap bulan. Pada tahun 2013 sampai dengan saat ini, bagi pejabat muslim Pemprovsu yang mempunyai eselon dipotong untuk zakat profesi dari Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Pada tahun 2015 penerimaan infak PNS muslim dan zakat pejabat eselon Kantor GGubsu berjumlah Rp 1.555.134.502, sedangkan jumlah yang disalurkan Bazda Provsu sebesar Rp 2.350.163.200. Sebesar Rp 795.028.698 dihimpun dari zakat , infak dan sedekah perorangan.

Dia menjelaskan oleh Baznas pusat, Zakat, Infak dan Sedekah di Sumut keselruhan dapat terhimpun Rp 60 milyar baik melalui Baznas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta lembaga amil zakat yang dikelola kelompok masyarakat. Namun diakui Amansyah, untuk memenuhi target tersebut di Sumut masih menghadapi kendala yaitu masih banyaknya zakat, infak dan sedekah yang belum dilaporkan ke Baznas. Sehingga jumlah ZIS yang terhimpun masih tercatat minim. Pada tahun 2015 tercatat Rp 18 M zakat, infak dan sedakah yang tercatat di Bazis.

"untuk itu kita menghimbau kepada seluruh Lembaga amil zakat dapat melaporkan berapa jumlah yang dihimpun dan disalurkan untuk pendataan yang lebih lengkap,"kata Amansyah. Demikian juga Kanwil Kementerian Agama, diharapkan dapat menghimpun data jumlah zakat, infaq dan sedekah yang dihimpun dan disalutrkan melalui mesjid-mesjid.

"Saya yakin kalau semuanya terdata, target Rp 60 milar itu bisa terlampaui," kata Amansyah.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. (Rel)

Sumber www.hariandeteksi.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama