Tidak Miliki Izin, TRTB Medan Bongkar Tiang Besi & Papan Reklame

Medan,LasserNews.com - Dinas TRTB Medan melakukan pembongkaran lima tiang besi bekas papan reklame di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan dan kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Selasa malam (16/6/2015) sampai Kamis (17/6/2015) dinihari, karena tidak miliki izin.

Selain itu keberadaan tiang besi persis di tengah Jalan Mandala By Pass, sehingga sangat mengganggu dan membahayakan bagi para pengguna jalan raya karena rentan terjadinya kecelakaan. Itu sebabnya Dinas TRTB tidak mengeluarkan lagi perpan izinnya.
             
Menurut Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB, Indra SH MAP yang memimpin langsung pembongkaran di damping Kasi pengawasan Darwin dan Kasi Penyuluhan Tansri Susin SH, pihaknya telah menyurati pemilik tiang besi dan papan reklame untuk membongkar sendiri. "Lantaran tidak ada tindak lanjut dari pemilik, maka kita datang malam ini  untuk membongkarnya," kata Indra.
             
Tingginya tiang yang dibongkar bervariasi, 4 unit dengan ketinggian lebih kurang 4 meter, sedangkan 1 unit lagi sekitar 12 meter. Sedangkan papan reklamenya berukuran lebih kurang 4 x 6 meter. Selain menggunakan mesin las, pembongkran juga didukung 1 unit mobil crane milik Dinas Bina Marga Kota Medan.
             
Indra menjelaskan, sebelum Jalan Mandala By Pass dibeton, keberadaan tiang besi ini tidak membahayakan bagi pengguna jalan karena posisinya lebih tinggi dari badan jalan. Akan tetapi setelah dibeton, posisi kelima tiang besi sudah sama dengan badan jalan. "Apabila pengguna jalan tidak hati-hati, mereka bisa menabarak tiang besi tersebut. Apalagi posisi persis di tengah-tengah jalan," ungkapnya.
             
Proses pembongkaran berjalan dengan lancar. Sebelum dibongkar, petugas Dinas TRTB lebih dahulu memutuskan aliran listrik yang masih mengalir ke tiang besi tersebut. Kasi pengawasan, Darwin juga turun tangan 'mencincang' tiang  besi yang sudah dirobohkan dengan menggunakan mesin las sampai rata dengan jalan.
             
Tiang besi berukuran 4 meter dipotong menjadi dua bagian, sedangkan tuiang besi berukuran 12 meter dipotong menjadi tiga bagian. Potongan-potongan besi itu selanjutnya dibawa ke Kantor Dinas TRTB dengan menggunakan mobil pick-up.
             
Proses pembongkaran kelima tiang besi berjalan dengan lancar, termasuk pembongkaran papan reklame. Beberapa petugas Dishub Kota Medan dan aparat kepolisian  turun tangan mengatur lalu-lintas, sehingga tidak terjadi kemacetan sekaligus menghindari kejatuhan material tiang  besi maupun papan reklame yang dibongkar tersebut.
             
Usai melakukan pembongkaran, Indra me-warning seluruh pemilik papan reklame yang izinnya tidak diperpanjang segera  membongkar sendiri  untuk mencegah terjadinya kerugian akibat dilakukan pembongkaran paksa.
             
"Mulai sekarang saya menghimbau kepada seluruh pemilik papan reklame yang bermasalah ataupun izinnya tidak diperpanjang lagi, agar segera membongkar sendiri. Jika itu tidak dilakukan, kita langsung kita bongkar!" tegasnya. (Kzega)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama