![]() |
Foto pertemuan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan Menko Polhukam Mahfud MD di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta. © Istimewa |
SWARAHUKUM.COM-Jakarta, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pernah memperingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dapat disalahgunakan.
Awalnya, Mahfud bercerita soal RUU Perampasan Aset yang tidak kunjung disahkan, padahal ia sudah berulang kali meminta DPR mengesahkan RUU tersebut sehingga pemerintah pun berkali-kali mengajukan RUU Perampasan Aset.
“Makanya saya teriak-teriak di DPR, ‘Kalau Anda mau, disahkan dong ini RUU Perampasan Aset.’ Lalu ada yang bilang, ‘Ya pemerintah serius ndak? Kalau serius ajukan ke DPR.’ Lho, kan sudah tinggal disahkan,” ujar Mahfud dalam program Gaspol! Kompas.com, dikutip Selasa (13/5/2025).
“Saya ajukan lagi di bulan April atau Mei 2023, kita ajukan lagi nih surat presiden, tolong disahkan ini Undang-Undang Perampasan Aset, tapi enggak mau lagi, entah alasannya apa,” ucap dia.
Mahfud mengisyaratkan bahwa penolakan tersebut kemungkinan bukan semata-mata administratif, melainkan juga bernuansa politis.
Ia bahkan menyebut pernah mendapat respons satire dari Ketua Komisi III DPR saat itu, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, yang menyamakan DPR dengan “korea”.
“Nah, apa politisnya, kan gitu kan? Mungkin secara gurauan, mungkin diwakili oleh Pak Bambang Pacul, ‘Kalau pemerintah mau jangan ke kami. Kami ini kan korea,’ ‘ke sana,’ gitu,” ungkap Mahfud menirukan dialog yang ia alami.
Mahfud kemudian menceritakan pertemuannya dengan Megawati Soekarnoputri yang menyampaikan dukungan terhadap ide perampasan aset hasil kejahatan.
Namun, Megawati juga mengungkapkan kekhawatirannya soal potensi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum jika RUU itu langsung diberlakukan.
“Terus saya ketemu dengan Bu Megawati, bicara saya. Alasannya masuk akal, meskipun itu bukan satu-satunya alasan. ‘Pak Mahfud,’ kata Bu Mega, ‘kami setuju tuh Undang-Undang Perampasan Aset, bagus,’” kata Mahfud menceritakan dialognya dengan Megawati.
“‘Tapi kalau sekarang itu diberlakukan, itu akan terjadi korupsi lebih besar karena polisi dan jaksa itu bisa menggunakan undang-undang itu untuk memeras orang agar asetnya tidak disita, diberi surat bersih tapi bayar sekian.’ Dan itu betul, bisa terjadi,” ucap Mahfud.
Kapan RUU Perampasan Aset disahkan?
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukung RUU Perampasan Aset untuk menjadi undang-undang.
Dukungan ini diungkapkan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” ujar Prabowo dalam orasinya, Kamis.
Kepala Negara menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.
Akan tetapi, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyiratkan bahwa RUU Perampasan Aset belum akan dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah dalam waktu dekat.
Adies menyebutkan, RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah DPR menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adies beralasan, revisi KUHP akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana.
"Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini," ujar politikus Partai Golkar itu.
Adies juga menyebutkan bahwa langkah tersebut diperlukan agar mekanisme perampasan aset tidak dilakukan atas dasar penyalahgunaan kekuasaan.
Meski demikian, dia menegaskan sejalan terhadap iktikad Presiden Prabowo Subianto yang mendukung hadirnya RUU Perampasan Aset sehingga akan mendorong komisi terkait untuk tidak berlarut dalam membahasnya.(Net)
Sumber, KOMPAS.com
Posting Komentar