Polsek Tg. Morawa Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor Karyawan Indomaret


SWARAHUKUM.COM-Tg.Morawa, Kepolisian Polsek Tanjung Morawa menangkap  seorang lelaki pelaku pencurian sepeda motor milik karyawan toko Indomaret di Jalan Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

 

" Tersangka adalah M Fajar Sidik, (36) Warga Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau. Tersangka ditangkap di Lorong 2, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa pada Rabu, kemarin dan kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjung Morawa untuk proses lanjut," sebut Kanit Reskrim Iptu Ade Hasmairi, Jumat (16/5/2025).

 

Diterangkan Kanit Reskrim, bahwa tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor yang terparkir di halaman toko Indomaret di Desa Limau Manis. Pemilik sepeda motor bernama Joni, ia saat kejadian tak sengaja meninggalkan kunci sepeda motornya lengket di sepeda motor. Melihat hal ini pelaku langsung membawa sepeda motor korban.

 

Korban yang baru menyadari sepeda motornya dibawa kabur pelaku melihat rekaman CCTV dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Morawa.

 

Dari bukti awal, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku serta menangkapnya tanpa perlawanan. Kini kasus ini dalam pengembangan.(Net)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama