SWARAHUKUM.COM-Jakarta, Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan,
jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti
laporan dari masyarakat. Polri juga memastikan identitas pelapor akan dijaga
dengan baik.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat
atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan
Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani
24 jam”, ungkap Kadiv Humas Polri, Sabtu (17/5/2025).
Ia menerangkan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang
meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karenanya, Irjen. Pol.
Sandi memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
Irjen Pol. Sandi juga menekankan, sinergitas dengan lintas
sektoral terus dilakukan demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi
premanisme. Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam
setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.
“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah
dan menjamin investasi aman di Indonesia”, jelas Irjen Pol. Sandi.
Lebih lanjut ia mengemukakan, jajaran kepolisian sejumlah
aksi premanisme hingga kini telah ribuan kasus berhasil diungkap dari seluruh
satuan kewilayahan. Polri pun akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas demi
lingkungan nyaman dan sejuk.
“Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk
melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme
di negara hukum Indonesia”, jelas Irjen Pol. Sandi. (Red)
Posting Komentar