SWARAHUKUM.COM-Medan, Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil diamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kelambir V Desa Tanjung Gusta Deli Serdang.
Pelaku adalah laki-laki bernama Samsul Hanuar alias Samsul
(30) warga Jalan Bakti Gang Kepling Kecamatan Medan Helvetia
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol
Gidion melalui Kasat Narkoba, AKBP Tomy Aruan SIK kepada wartawan pada Jumat
(16/5/2025).
Ia menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku, pada
hari Kamis (8/5/2025) sekira pukul 16.00 WIB mendapat informasi bahwa di Jalan
Kelambir V Gang Perbatasan II Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, akan ada
transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian sesampainya di tempat, polisi dari Satnarkoba
Polrestabes Medan yang berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap seorang
laki-laki, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa
dua plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,18 gram dari
tangan sebelah kiri dan uang tunai sebesar sepuluh ribu rupiah dari kantong
celana depan sebelah kanan.
Dalam peristiwa ini kemudian polisi melakukan interogasi
kepada pelaku Samsul.
“Tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut
milik Andi (DPO). Dan tersangka mengaku baru 1 Minggu lamanya menjual narkotika
jenis sabu,” ujar AKBP Tommy.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke
Mapolrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
“Menurut analisis sementara, narkotika dengan sebutan sabu
sebanyak 1,18 gram bisa digunakan untuk 10 orang. Terhadap pelaku
dipersangkakan melanggar Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun
penjara,” tandasnya. (MRH)
Posting Komentar