Polrestabes Medan Amankan Pengedar Sabu di Kawasan Kelambir V


SWARAHUKUM.COM-Medan, Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil diamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kelambir V Desa Tanjung Gusta Deli Serdang.

 

Pelaku adalah laki-laki bernama Samsul Hanuar alias Samsul (30) warga Jalan Bakti Gang Kepling Kecamatan Medan Helvetia

 

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion melalui Kasat Narkoba, AKBP Tomy Aruan SIK kepada wartawan pada Jumat (16/5/2025).

 

Ia menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku, pada hari Kamis (8/5/2025) sekira pukul 16.00 WIB mendapat informasi bahwa di Jalan Kelambir V Gang Perbatasan II Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

 

Kemudian sesampainya di tempat, polisi dari Satnarkoba Polrestabes Medan yang berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,18 gram dari tangan sebelah kiri dan uang tunai sebesar sepuluh ribu rupiah dari kantong celana depan sebelah kanan.

 

Dalam peristiwa ini kemudian polisi melakukan interogasi kepada pelaku Samsul.

 

“Tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut milik Andi (DPO). Dan tersangka mengaku baru 1 Minggu lamanya menjual narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Tommy.

 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.

 

“Menurut analisis sementara, narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 1,18 gram bisa digunakan untuk 10 orang. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (MRH)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama