![]() |
| Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Drs. Gandi Parapat. |
SWARAHUKUM.COM-Medan, Wacana penertiban pengkritik yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan dari sejumlah pengamat. Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Provinsi Sumatera Utara, Drs Gandi Parapat, menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.
Pengamat politik Sumatera Utara Gandi Parapat menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah yang dinilai tidak terbuka terhadap kritik. Ia mengatakan wacana menertibkan pengkritik dan pengamat yang dianggap tidak patriotik dapat membawa dampak serius terhadap kehidupan demokrasi.
“Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, wacana untuk menertibkan pengkritik dan pengamat yang dianggap tidak patriotik bisa menjerumuskan bangsa ini ke arah yang lebih militeristik,” kata Gandi Parapat kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
Kritik terhadap pernyataan Presiden Prabowo juga muncul setelah insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Gandi menilai pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran baru terkait ruang kebebasan berpendapat di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan atau pernyataan yang dianggap membatasi kritik dapat memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil, terutama bagi kelompok pengamat dan aktivis yang selama ini aktif menyampaikan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah.
“Jika pengamat atau pihak yang mengkritik kebijakan pemerintah kemudian dianggap tidak patriotik, hal ini bisa menimbulkan penafsiran yang berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.
PMPHI Sumut mempertanyakan makna penertiban pengamat yang dimaksud dalam pernyataan tersebut. Gandi khawatir pernyataan itu dapat ditafsirkan oleh pejabat di bawah presiden sebagai alasan untuk menindak pihak yang mengkritik kebijakan pemerintah.
Ia mencontohkan beberapa kebijakan yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan publik, seperti program MBG serta pencabutan izin 28 perusahaan setelah terjadinya banjir bandang pada November 2025.
Menurut Gandi, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kontrol publik dalam sistem demokrasi.
“Apakah salah jika masyarakat sipil mempertanyakan kebijakan pemerintah? Mengkotak-kotakkan pengamat berdasarkan ukuran patriotisme justru bisa membahayakan keberlangsungan demokrasi,” katanya.
Rencana audiensi ke DPR RI juga menjadi bagian dari agenda PMPHI Sumut untuk menyampaikan aspirasi terkait pencabutan izin 28 perusahaan yang dikaitkan dengan peristiwa banjir bandang pada akhir 2025 lalu.
Gandi menyebut pihaknya berencana menghadiri audiensi dengan Komisi IV DPR RI yang dijadwalkan pada 6 April 2026. Dalam audiensi tersebut, PMPHI ingin menyampaikan pandangan terkait keputusan pencabutan izin perusahaan yang mereka nilai perlu ditinjau kembali.
Namun, Gandi mengaku muncul kekhawatiran di kalangan pengamat jika kritik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai tindakan yang tidak patriotik.
“Kami khawatir jika kritik dianggap sebagai pelanggaran. Bahkan ada kekhawatiran jika menghadiri audiensi nanti justru dianggap menentang kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan oleh pengamat atau organisasi masyarakat seharusnya dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat, bukan sebagai ancaman bagi pemerintah.(Red)

Posting Komentar