Zulkifli : Penyidik Harus Profesional Menangani Kasus Dugaan Pengelapan di Yayasan Aceh Sepakat

Zulkifli
LASSERNEWS.COM - Medan, Kasus dugaan pengelapan pada yayasan Aceh Sepakat terkesan menciderai rasa keadilan, Selamatkan Harta Wakaf di Yayasan Aceh Sepakat. Pasalnya penanganan kasusnya lamban dan terkesan diendapkan dan disangsikan berujung di SP-3 kan.

Sekretaris DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Sumatera Utara angkat bicara, Zulkifli meminta kepada penyidik Polda Sumut serius menangani kasus dugaan pengelapan sesuai laporan bernomor LP/732/VI/2017/SPKT “II” itu, ketiga pengurus Yayasan Aceh Sepakat terdiri dari Ketua Umum FH, Sekretaris Umum IM dan Bendahara Umum BU.

Sekretaris LSM PENJARA Sumut menuding, Pihak penyidik Polda Sumut tidak ada keberanian menaikan status perkara ini kemungkinan karena ada mantan pejabat didalamnya dan diduga membeking terlapor.

” JB itu mantan komisaris salah satu BUMN dan juga mantan Ketua wali USU, penyidik harus Promoter jangan ada istilah tebang pilih sebab hak kesamaan kedudukan dihadapan hukum harus di junjung tinggi.”tegas Zulkifli Kamis (14/6/2018).

Untuk itu kata Zulkifli, Polisi harus serius menangani kasus ini sebab menyangkut hajat hidup orang banyak. Aset Yayasan Aceh sepakat berasal dari harta Wakaf dan harus diselamatkan.

Hal senada juga diungkapkan penasehat hukum pelapor benar bahwa ketiganya resmi kami laporkan, kami menilai ketiganya tidak berhak mengelola aset milik Aceh Sepakat karena menggunakan nama yayasan secara tidak sah. Terpaksa diambil langkah hukum, karena pada akta yang sah itu Akta 25 tahun 2001. Bukan Akta 13 tahun 2011 yang mereka ciptakan sendiri, jelas Sopian Adami.

Masih Sopian Adami katanya, ketiga terlapor telah menguasai aset gedung Balai Raya di komplek Aceh Sepakat tanpa hak dan kemudian menjalankan bisnisnya. Keuntungan seluruh bisnis itu tidak pernah dibagikan sesuai amanah.

“Seharusnya keuntungan itu harus digunakan untuk kepentingan suku Aceh di Medan. Bukan untuk kepentingan pribadi,” cetus penasehat hukum.

Diakui penasehat hukum bahwa, kemungkinan lambat proses hukum karena ada mantan komisaris PTPN III juga terlibat didalamnya dan kita telah kita adukan.

Ketika dicerca pertanyaan oleh wartawan adakah dugaan lambatnya proses hukum diakibatkan oleh oknum mantan pejabat diduga mencoba intervensi penyidik penegak hukum, ” Bisa saja hal itu terjadi tapi kita berharap Polisi profesional dalam menjalankan tugas tugasnya dan sebagai penegakan hukum yang benar.” kata Sopian melalui telephone selulernya Kamis (14/6/2018).

“Ya, Sudah beberapa kali melakukan gelar perkara kata penyidik akan segera memeriksa saksi ahli tetapi perkembangan selanjutnya belum kami ketahui sebab penyidik yang mencari saksi ahli. Melihat waktu lama seharusnya sudah ada penetapan tersangka supaya ada rasa keadilan dihadapan masyarakat.” harap Sopian. (Dofu Gaho)

Sumber, DETEKSI.co

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama