Kejari Dairi Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2024, 5 Kades Diminta Keterangan

Kasi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom

SWARAHUKUM.COM
- Dairi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2024 di Kabupaten Dairi.

Tahap pertama, lima orang kepala desa dipanggil dan dimintai keterangan, Kamis (5/3/2026).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi melalui Kepala Seksi intelijen Gerry Anderson Gultom, dikonfirmasi di ruang kerja membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan dimaksud.


Pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti instruksi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Meski demikian, Gerry belum bersedia membuka dan menjelaskan substansi pemeriksaan.


“Sabar, ini masih awal, nanti pada waktunya akan dibuka” sebut Gerry. Dia hanya menyebut pemeriksaan terkait anggaran tahun 2024.


Diuraikan, tahap awal ada lima kepala desa yang menjalani pemeriksaan. Juga dipastikan akan berkembang kepada kepala desa lainnya.


“Pemeriksaan dilakukan bertahap, dan nantinya kepala desa lain akan dipanggil”, sebutnya.


Informasi diperoleh wartawan, lima kepala desa yang dimintai keterangan adalah Kepala Desa Silalahi 2, Kepala Desa Sitinjo, Kepala Desa Karing, Kepala Desa Lae Parira dan Kepala Desa Bukit Lau Kersik. (NGL)

Sumber, deteksi.co

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama