Disebut Bandara Ilegal, PT IMIP: Terdaftar Bandara Khusus di Kementerian Perhubungan


Jakarta, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akhirnya buka suara soal status Bandara IMIP. Bandara tersebut sedang jadi sorotan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin karena tidak ada petugas negara di dalamnya.


Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, menyatakan Bandara IMIP adalah bandara khusus yang telah terdaftar di Kementerian Perhubungan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.


Incorporating Sustainability

Ad

Incorporating Sustainability

ICLEI

call to action icon

more

"Bandara Khusus IMIP terdaftar di (Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang pengelolaannya diatur UU No 1/2009 tentang Penerbangan," ungkap Emilia singkat saat dikonfirmasi Rabu (26/11/2025).


 Baca Juga: Wacana Penerapan Kontrol Tembakau FCTC Kembali Mencuat, Ini Kata Gaprindo


Jika ditilik dalam UU tersebut di bagian kesepuluh pasal 247 tertulis penjelasan mengenai bandar udara khusus, yaitu:


(1) Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus setelah mendapat izin pembangunan dari Menteri.


(2) Izin pembangunan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:


a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;


b. rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat;


c. rancangan teknik terinci fasilitas pokok; dan


Journals on Global Issues

Ad

Journals on Global Issues

Taylor & Francis

call to action icon

more

d. kelestarian lingkungan.


(3) Ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan pada bandar udara khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada bandar udara.


Pasal 248: Pengawasan dan pengendalian pengoperasian bandar udara khusus dilakukan oleh otoritas bandar udara terdekat yang ditetapkan oleh Menteri.


Kemudian disebutkan juga di pasal 249 bahwa bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah memperoleh izin dari Menteri.


"Bandar udara khusus juga dilarang digunakan untuk kepentingan umum. Kecuali dalam keadaan tertentu dan harus dengan izin Menteri, operasional secara umumnya juga bersifat sementara," Hal ini diatur di pasal 250.(Net)

Sumber, KONTAN.CO.ID

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama